KEPRI.INFO–Komitmen nyata Provinsi Kepulauan Riau dalam memberikan jaminan kemudahan investasi bukan hanya ucapan belaka, Rabu (04/03).
Akan tetapi, komitmen tersebut dituangkan dalam bentuk aksi nyata. Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi
Perda tersebut mulai berlaku sejak tanggal 20 Agustus 2025 lalu.
Dengan adanya Perda tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra.
Ia menjelaskan, bahwa investasi merupakan bagian penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang mendukung pembangunan daerah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan salah satu upaya menarik investor dalam negeri maupun investor asing untuk menanamkan
modalnya serta untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah,”jelasnya.
Untuk memberikan arah pengembangan investasi bagi masyarakat dan investor serta pemberian insentif dan kemudahan investasi, diperlukan suatu pedoman dimana dalam Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dalam Perda nomor 2 Tahun 2025 tersebut, bentuk insentif dan atau kemudahan yang diberikan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 diantaranya:
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah.
b. Pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah.
c. Pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di daerah;
d. Bantuan fasilitasi untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro,Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di daerah;
e. Bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di daerah; dan/atau
f. Bunga pinjaman rendah atau subsidi bunga bagi Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan/atau Koperasi.
(2) Pemberian Kemudahan Investasi dapat berbentuk:
a. Penyediaan data dan informasi peluang Investasi;
b. Penyediaan sarana dan prasarana;
c. Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. Pemberian bantuan teknis;
e. Penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. Kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. Kemudahan investasi langsung konstruksi;
h. Kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah
i. Pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah.
j. Kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.
l. Kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
m. Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
(3) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Sueb








