Menu

Mode Gelap

Advertorial

Perda Insentif dan Kemudahan Investasi, Komitmen Menciptakan Kondusifitas Iklim Usaha di Kepri

badge-check


					Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, Hasfarizal Handra saat diwawancarai awak media. (Istimewa dari Kepala Dinas PTSP Kepri) Perbesar

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, Hasfarizal Handra saat diwawancarai awak media. (Istimewa dari Kepala Dinas PTSP Kepri)

KEPRI.INFO–Komitmen nyata Provinsi Kepulauan Riau dalam memberikan jaminan kemudahan investasi bukan hanya ucapan belaka, Rabu (04/03).

Akan tetapi, komitmen tersebut dituangkan dalam bentuk aksi nyata. Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi

Perda tersebut mulai berlaku sejak tanggal 20 Agustus 2025 lalu.

Dengan adanya Perda tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra.

Ia menjelaskan, bahwa investasi merupakan bagian penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang mendukung pembangunan daerah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan salah satu upaya menarik investor dalam negeri maupun investor asing untuk menanamkan
modalnya serta untuk meningkatkan nilai realisasi  investasi di daerah,”jelasnya.

Untuk memberikan arah pengembangan investasi bagi masyarakat dan investor serta pemberian insentif dan kemudahan investasi, diperlukan suatu pedoman dimana dalam Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Dalam Perda nomor 2 Tahun 2025 tersebut, bentuk insentif dan atau kemudahan yang diberikan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 diantaranya:

(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah.

b. Pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah.

c. Pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di daerah;

d. Bantuan fasilitasi untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro,Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di daerah;

e. Bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di daerah; dan/atau

f. Bunga pinjaman rendah atau subsidi bunga bagi Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan/atau Koperasi.

(2) Pemberian Kemudahan Investasi dapat berbentuk:

a. Penyediaan data dan informasi peluang Investasi;

b. Penyediaan sarana dan prasarana;

c. Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;

d. Pemberian bantuan teknis;

e. Penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;

f. Kemudahan akses pemasaran hasil produksi;

g. Kemudahan investasi langsung konstruksi;

h. Kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah

i. Pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah.

j. Kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

k. Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.

l. Kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau

m. Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.

(3) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Sueb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Relokasi UMKM Kawasan Gurindam 12 demi Kenyamanan dan Keindahan Kota, PPKTL Minta Pedagang Patuhi Kebijakan Pemerintah

24 Juni 2026 - 19:18 WIB

Desain penataan kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang

BNPT Dukung Penguatan Sistem Keamanan Pembangkit Listrik di Kepri, Wagub Nyanyang: Objek Vital Nasional Harus Terlindungi dari Ancaman Terorisme

24 Juni 2026 - 15:53 WIB

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana terorisme melalui peningkatan sistem pengamanan pada objek vital nasional. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui asesmen sistem pengamanan yang dilakukan di PT PLN Indonesia Power Tanjungpinang, Selasa (23/6/2026).

Kepri Targetkan Tujuh Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan

23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Wagub Kepri dan Kepala BNPT RI Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Dompak

Pemprov Kepri Raih Opini WTP Ke-16 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

22 Juni 2026 - 19:58 WIB

Pemprov Kepri Raih Opini WTP Ke-16 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Dukungan Menguat, Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa di Penyengat Segera Dimulai

21 Juni 2026 - 15:25 WIB

Di sela pelaksanaan Penyengat Heritage 2026 di Balai Adat Pulau Penyengat, Sabtu (20/6), Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura menerima langsung dokumen dukungan pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional Indonesia dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat Pulau Penyengat.
Trending di Kepri