Kepri.info.Nasional- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau turut mengikuti kegiatan Pengarahan dan Pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Bidang Pelayanan Tahanan yang dilaksanakan secara virtual bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kepri.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi. Dalam kesempatan tersebut, Mashudi menyampaikan sejumlah program strategis terkait kesiapan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, termasuk program akselerasi Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menegaskan bahwa seluruh jajaran wajib memahami, memedomani, dan menerapkan ketentuan hukum baru tersebut dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai bagian dari penguatan sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan paparan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, yang menjelaskan substansi dan implikasi pemberlakuan KUHP 2023 terhadap layanan tahanan.
Sementara Direktur Jenderal Pembimbing Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, memaparkan tahapan dan strategi transisi keberlakuan KUHAP 2025, khususnya dalam mendukung optimalisasi peran Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan keseragaman pemahaman jajaran Pemasyarakatan dalam menyongsong perubahan regulasi hukum pidana nasional,”tutupnya.
Penulis: Eb
Redaktur: An






