Menu

Mode Gelap

Bintan

Personel Polsek Bintan Utara Tangkap Penipu, Modus Janji Kerja di Lobam

badge-check


					Tersangka H (33) penipuan pekerjaan di Bintan, Minggu (14/07/2024) Perbesar

Tersangka H (33) penipuan pekerjaan di Bintan, Minggu (14/07/2024)

 

Personel Polsek Bintan Utara Tangkap Penipu, Modus Janji Kerja di Lobam

Tersangka H (33) penipuan pekerjaan di Bintan, Minggu (14/07/2024)

 

 

BINTAN,Kepri.info – Personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara menangkap seorang laki-laki melakukan aksi penipuan terhadap 8 orang korban yang menjanjikan pekerjaan disebuah perusahaan, dengan syarat membayar sejumlah uang kepada pelaku.

Pelaku berinisial H (33) merupakan Warga Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara.

Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi membenarkan adanya personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara Telah menangkap Tersangka yang melakukan Penipuan terhadap sejumlah korban.

” Iya Benar, Personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H yang telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban”, ucapnya (14/7)

Ia juga menjelaskan penangkapan terhadap tersangka H mendapatkan laporan dari beberapa korban yang merasa telah ditipu, tak sedikit orang yang melapor jumlah korban yang telah melaporkan sebanyak 8 orang.

“Sampai saat ini ada 8 korban yang merasa ditipu oleh tersangka H, tersangka menjanjikan akan memasukkan korban bekerja di sebuah perusahaan dikawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang”, jelasnya

Jumlah kerugian bervariasi dari 8 korban mulai dari Rp 1 juta hingga dua juta tiga ratus ribu rupiah.

“Korban pertama terjadi pada seorang perempuan yang bernama AMN yang mana korban merupakan tetangga tersangka yang mengalami kerugian dua juta rupiah, selanjutnya Y juga mengalami kerugian satu juta rupiah”, pungkasnya

Kronologi perbuatan penipuan tersebut berawal dari tanggal 3 juni 2024, tersangka mendatangi korban pertama di warung yang merupakan tetangga tersangka yang memiliki anak perempuan yang belum bekerja.

Setelah bertemu dengan tersangka mengatakan dapat memasukkan anak korban pada sebuah perusahaan di Lobam dengan jalur belakang dengan syarat membayar sebesar dua juta rupiah kepadanya dan dapat bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024.

Korban merasa tertarik setelah adanya penjelasan dari si pelaku sehingga menyerahkan uang sebesar satu juta rupiah menggunakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sebagi syarat yang diminta.

“Tersangka juga menyuruh korban untuk mempromosikan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam untuk menghubunginya, Kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada Y teman nya saudara Y pun tertarik dan menyerahkan uang sebesar satu juta rupiah juga.

“Pada saat korban Y menyerahkan uang kepada tersangka H menyuruh korban untuk mencari 3 orang lagi untuk bisa masuk bersamaan di tanggal 1 Juli 2024, mendengar penyampaian H korban Y mencari teman – temannya yang ingin kerja di Lobam melalui jalur belakang dengan membayar sejumlah uang, lalu koran hanya dapat membawa 2 teman nya saja”, terangnya

“Dari dua orang korban yang dibawa oleh Y masing-masing menyerahkan uang sebesar dua juta tiga ratus ribu rupiah dan satu juta delapan ratus ribu rupiah”, pungkasnya

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah mendapatkan belas juta rupiah dari korban tersebut dan telah habis digunakan untuk keperluannya.

“Saat ini kapolsek masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka sambil menunggu korban lainnya untuk melaporkan ke Polsek Bintan Utara, Tersangka Kami jerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara”, ungkap nya

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang merasa telah ditipu oleh tersangka H agar segera melaporkan kepada Polsek Bintan Utara, serta jangan mudah percaya terhadap orang yang menjanjikan sebuah pekerjaan dengan membayar sejumlah uang. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Dukungan Menguat, Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa di Penyengat Segera Dimulai

21 Juni 2026 - 15:25 WIB

Di sela pelaksanaan Penyengat Heritage 2026 di Balai Adat Pulau Penyengat, Sabtu (20/6), Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura menerima langsung dokumen dukungan pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional Indonesia dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat Pulau Penyengat.

Peresmian Jembatan Aramco Garuda Sungai Kangboi, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat Dukung Pembangunan Desa

20 Juni 2026 - 19:46 WIB

Peresmian Jembatan Aramco Garuda Sungai Kangboi

Pemprov Kepri dan Kemenpar RI Perkuat Sinergi Penataan Kawasan Gurindam 12

20 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pinjam pakai lahan di Kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, Jumat (19/6).

Aktivitas Pertambangan Pasir Oleh PT. Inti Surya Indonesia di Bintan Diduga Belum Mengantongi Izin PPKH

20 Juni 2026 - 11:34 WIB

ILUSTRASI AKTIVITAS KEGIATAN PERTAMBANGAN PASIR PT INTI SURYA INDONESIA di Desa Kuala Sempang, Bintan

Aktivitas Tambang Dengan Truk Fuso Secara Ilegal, Andi Cori Ancam Akan Lapor Pemerintah Pusat

19 Juni 2026 - 15:42 WIB

Aktivitas Tambang Dengan Truk Fuso Secara Ilegal, Andi Cori Ancam Akan Lapor Pemerintah Pusat
Trending di Bintan