Natuna (Kepri.Info) – Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan TNI-POLRI, terus melaksanakan tindakan persuasif kepada masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Demikian disampaikan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, melalui Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Budi Darma, saat mengikuti kegiatan pembagian masker secara serentak bersama aparat TNI-POLRI, di Simpang Empat Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (10/09) pagi.
Budi Darma menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Natuna Nomor 51 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Natuna.
Saat ini Pemerintah Daerah terus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19 kepada masyarakat, melalui tindakan persuasif. Namun tidak menutup kemungkinan kedepan bagi masyarakat yang melanggar, akan diberlalukan sanksi berupa denda Rp 50.000 dari tim Satgas, jika kedapatan tidak menggunakan masker diarea publik.
Budi Darma menambahkan, bahwa tindakan pemberian sanksi bagi masyarakat, terlebih dahulu akan dirapatkan dan dievaluasi oleh Tim Satgas, untuk ditinjau ulang apakah sanksi tersebut sudah layak diterapkan. Sebab menurut beliau, saat ini masyarakat Natuna sudah mulai sadar akan pentingnya melakukan pencegahan Covid-19, dengan selalu menggunakan masker ditempat-tempat umum yang memungkinkan terjadi kontak fisik, seperti pasar, perkantoran dan tempat umum lainnya.
Budi Darma berharap seluruh elemen masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan demi menuju adaptasi kebiasaan baru, agar Kabupaten Natuna bisa tetap mempertahankan status zona hijau.
Sementara itu Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, SIK, menjelaskan, pembagian masker tersebut dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia, sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, yang dilaksanakan bersama aparat TNI, Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu di masing-masing Daerah, serta berdasarkan STR Kapolda Kepulauan Riau Nomor STR/1954/IX/OPS.2/2020 tanggal 06 September 2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru.
Ditambahkannya, ada sebanyak 1.380 helai masker yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat Natuna, dalam rangka mensukseskan program Pemerintah menerapkan adaptasi kebiasaan baru disetiap wilayah Indonesia.
Pembagian masker itu dilakukan di 4 titik di Kecamatan Bunguran Timur, yaitu di simpang empat Masjid Jami’ Ranai, simpang tiga Masjid Agung, Pasar Ranai dan Pantai Piwang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Bunguran Timur Wan Suhardi, Kapolsek Bunguran Timur Kompol R. Sibarani, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Syawal Saleh, para Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 01/Ranai Kodim 0318/Natuna, perwakilan KPU dan Bawaslu. (Pro_Kopim)