Menu

Mode Gelap
Polresta Barelang Gencarkan Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kota Batam Bhabinkamtibmas dan Warga Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Tanjung Unggat Peringati Hari Kanker Sedunia, Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran dan Deteksi Dini Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas dengan Cara Unik Bripka Zulhamsyah Putra dan Razia Perut Lapar: Aksi Sosial yang Menginspirasi Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi Polri

Kepri

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Pada Tiga Anak TPQ di Tanjungpinang

badge-check


					Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Syahrul Damanik (kanan), Selasa (1/10/2024)-Hendrik Perbesar

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Syahrul Damanik (kanan), Selasa (1/10/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Polisi berhasil mengamankan kakek (61) yang diduga mencabuli tiga anak Taman Pendidikan Alquran (TPQ) yang berlokasi di Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada  (21/09/2024) kemarin.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi di hari yang sama pukul 23.50 wib usai pengurus masjid mendapat laporan dari kawan korban yang melihat langsung perbuatan keji pelaku.

Korban yang mengalami pencabulan yakni RA, NM dan CH yang rata rata berumur 10 dan 11 tahun.

Kasi Humas dan Kanit PPA Polresta Tanjungpinang menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas langsung mendatangi rumah pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Tanjungpinang,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Syahrul Damanik, Selasa (1/10/2024).

Dia menambahkan saat pelaku diamankan oleh petugas, pelaku sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawan dalam bentuk apapun.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah pakaian dari korban saat kejadian berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa perbuatannya itu baru dilakukan satu kali.

“Saat ini proses hukum masih berlangsung ke pada pelaku, dan para korban masih menjalani pemulihan dari dinas terkait,” ujarnya.

Sebelumnya telah terjadi aksi pencabulan yang dilakukan oleh S (61) kepada tiga anak murid TPQ.

Perbuatan tercela itu terjadi usai solat magrib, dimana pelaku mengambil kesempatan dengan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban yang saat itu baru saja selesai mengaji.

Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Barelang Gencarkan Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kota Batam

16 Februari 2025 - 16:00 WIB

Bhabinkamtibmas dan Warga Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Tanjung Unggat

16 Februari 2025 - 14:26 WIB

Peringati Hari Kanker Sedunia, Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran dan Deteksi Dini

15 Februari 2025 - 14:54 WIB

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas dengan Cara Unik

15 Februari 2025 - 13:59 WIB

Bripka Zulhamsyah Putra dan Razia Perut Lapar: Aksi Sosial yang Menginspirasi

15 Februari 2025 - 13:48 WIB

Trending di Batam