Menu

Mode Gelap
Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 26 Oktober 2025 Kepri Targetkan Bebas Blank Spot 2026, Pemerataan Digital Dorong Ekonomi Daerah Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 Oktober 2025 BKKBN RI Apresiasi Kepri Masuk 5 Provinsi Sukses Tangani Stunting

Kepri

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Pada Tiga Anak TPQ di Tanjungpinang

badge-check


					Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Syahrul Damanik (kanan), Selasa (1/10/2024)-Hendrik Perbesar

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Syahrul Damanik (kanan), Selasa (1/10/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Polisi berhasil mengamankan kakek (61) yang diduga mencabuli tiga anak Taman Pendidikan Alquran (TPQ) yang berlokasi di Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada  (21/09/2024) kemarin.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi di hari yang sama pukul 23.50 wib usai pengurus masjid mendapat laporan dari kawan korban yang melihat langsung perbuatan keji pelaku.

Korban yang mengalami pencabulan yakni RA, NM dan CH yang rata rata berumur 10 dan 11 tahun.

Kasi Humas dan Kanit PPA Polresta Tanjungpinang menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas langsung mendatangi rumah pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Tanjungpinang,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Syahrul Damanik, Selasa (1/10/2024).

Dia menambahkan saat pelaku diamankan oleh petugas, pelaku sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawan dalam bentuk apapun.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah pakaian dari korban saat kejadian berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa perbuatannya itu baru dilakukan satu kali.

“Saat ini proses hukum masih berlangsung ke pada pelaku, dan para korban masih menjalani pemulihan dari dinas terkait,” ujarnya.

Sebelumnya telah terjadi aksi pencabulan yang dilakukan oleh S (61) kepada tiga anak murid TPQ.

Perbuatan tercela itu terjadi usai solat magrib, dimana pelaku mengambil kesempatan dengan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban yang saat itu baru saja selesai mengaji.

Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini

26 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 26 Oktober 2025

26 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

25 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 Oktober 2025

25 Oktober 2025 - 08:30 WIB

BKKBN RI Apresiasi Kepri Masuk 5 Provinsi Sukses Tangani Stunting

24 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Trending di Kepri