Menu

Mode Gelap

Kepri

Polres Bintan Amankan Residivis Narkoba dan Temukan Barang Bukti di Kelurahan Sebong Pereh

badge-check


					Polisi Amankan Tersangka dan barang bukti, Jumat (29/8/2024)- Humas Polres Bintan Perbesar

Polisi Amankan Tersangka dan barang bukti, Jumat (29/8/2024)- Humas Polres Bintan

Polres Bintan Amankan Residivis Narkoba dan Temukan Barang Bukti di Kelurahan Sebong Pereh

Polisi Amankan Tersangka dan barang bukti, Jumat (29/8/2024)- Humas Polres Bintan

 

 

BINTAN,Kepri.info – Polres Bintan berhasil menangkap seorang Residivis penyalahguna Narkoba yang diemukan Barang Bukti di Kelurahan Sebong Pereh Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan, Jumat (29/8/2024).

Sebelumnya terangka  G alias D (42) ditangkap dalam kasus yang sama hanya Narkoba jenis Sabu-sabu, namun kali ini sudah meningkat Narkoba yang dipakainya yaitu jenis Sabu dan jenis Ganja.

Tersangka G alias D (42) tidak pernah kapok dengan kasus yang menimpanya pada tahun 2017 di Batam dan dihukum selama 5 tahun 6 bulan dan keluar pada tahun 2021, tersangka G alias D (42) merupakan seorang kepala keluarga dengan 4 orang anak dan 1 istri yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan.

Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap saudara G alias D (42) berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Lagoi yang diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.

“Iya benar tersangka G alias D (42) kami tangkap pada hari Jumat (29/8/2024) lalu dengan sejumlah barang bukti”, kata Kasat Narkoba Polres Bintan diruang kerjanya, Kamis (5/9/2024).

IPTU Davinsi Josie Sidabutar juga mengatakan bahwa Tersangka G alias D (42) pada saat ditangkap sedang berada di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggalnya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, yang ditemukan personel dibelakang pintu kamar rumah tersangka, selanjutnya dilakukan juga penggeledahan disekitar rumah tempat iinggal tersangka dan personel menemukan 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening”, terang Kasat Narkoba.

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, tersangka dibawa ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp.3.000.000.

“Tersangka G alias D (42) mengakui membeli Sabu dan Ganja tersebut dari S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp. 3.000.000.-, selanjutnya setelah membeli Sabu dan ganja tersebut dipergunakan sendiri oleh tersangka sebagian, dan saat ditangkap Narkoba jenis Sabu dan Ganja masih ada dan kami jadikan Barang Bukti”, terangnya

“Total keseluruhan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu yang kami amankan seberat 5,66 gram dan dua bungkus paket kecil narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih 1,67 gram”, jelas Kasat Narkoba Polres Bintan.

Atas perbuatannya, tersangka G alias D di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancamanan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini tersangka G alias D masih kita lakukan penyidikan yang intensif untuk pengembangan, sedangkan saudara S (35) sedang kami lakukan pengejaran”, ujar Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar dan jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bintan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kabupaten Bintan bebas dari Narkoba.

“Dihimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, jika ada yang mengetahui adanya peredaran ataupun adanya penyalahgunaan Narkoba segera memberitahukan kepada kami dan kami menjamin akan melindungi sumber informasi tersebut karena juga dilindungi oleh Undang-Undang”, tegasnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Handpone 

10 Juni 2026 - 17:28 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Handphone Berhasil di bekuk Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang, Rabu (10/06)

Sekda Misni Pimpin Finalisasi Dua Event Pariwisata Unggulan Kepri 2026

10 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sekda Misni Pimpin Finalisasi Dua Event Pariwisata Unggulan Kepri 2026 di Gedung Daerah, Rabu (10/06)

​PWI-BNNP Kepri Mitra Strategis Dalam Rangka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

10 Juni 2026 - 00:58 WIB

Pengurus Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kunjungan silaturahmi ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau di Batam, Selasa (9/6/2026).

Latsar CPNS 2026 Ditutup, 570 Peserta Dinyatakan Lulus dan Siap Mengabdi Untuk Masyarakat

9 Juni 2026 - 16:20 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni menghadiri Penutupan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2026 di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Selasa (09/06).

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Bintan Utara Gelar Bakti Sosial Bersihkan Tempat Ibadah dan Perkuat Kebersamaan

9 Juni 2026 - 16:04 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Bintan Utara gelar bakti sosial bersihkan tempat ibadah dan perkuat kebersamaan
Trending di Bintan