BINTAN, Kepri.info – Satreskrim Polres Bintan menangkap 4 orang nelayan pelaku tidak pidana perjudian, diantaranya M (37), W (29), S (52) dan VYS (23).
Empat pelaku tersebut di amankan saat bermain judi di sebuah pondok di Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.
Keempatnya diamankan bersama barang bukti berupa kartu remi, beserta sejumlah uang yang digunakan para pelaku untuk bertaruh.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu H.P Bako menyampaikan bahwa polisi menerima laporan dari masyarakat adanya aktifitas perjudian yang dimainkan para nelayan diwilayah Kelurahan Sei Enam, Kabupaten Bintan.
Pada saat penangkapan, polisi mendapat empat orang yang sedang bermain judi jenis daun merah menggunakan kartu remi.
“Keempat pelaku dikenai hukuman 10 tahun penjara,”ujarnya, Rabu (09/7/2025).
Atas perbuatannya Keempat pelaku dikenakan pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Nzl)








