Menu

Mode Gelap

Kepri

Polres Bintan Tangkap 4 Nelayan Pemain Judi di Bintan

badge-check


					Polres Bimtan saat melakukan konferensi press penangkapan pelaku perjudian. (Istimewa) Perbesar

Polres Bimtan saat melakukan konferensi press penangkapan pelaku perjudian. (Istimewa)

BINTAN, Kepri.info – Satreskrim Polres Bintan menangkap 4 orang nelayan pelaku tidak pidana perjudian, diantaranya M (37), W (29), S (52) dan VYS (23).

Empat pelaku tersebut di amankan saat bermain judi di sebuah pondok di Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.

Keempatnya diamankan bersama barang bukti berupa kartu remi, beserta sejumlah uang yang digunakan para pelaku untuk bertaruh.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu H.P Bako menyampaikan bahwa polisi menerima laporan dari masyarakat adanya aktifitas perjudian yang dimainkan para nelayan diwilayah Kelurahan Sei Enam, Kabupaten Bintan.

Pada saat penangkapan, polisi mendapat empat orang yang sedang bermain judi jenis daun merah menggunakan kartu remi.

“Keempat pelaku dikenai hukuman 10 tahun penjara,”ujarnya, Rabu (09/7/2025).

Atas perbuatannya Keempat pelaku dikenakan pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Subdit III Jatanras Polda Kepri Ajak Masyarakat Untuk Jauhi Perjudian

16 Januari 2026 - 18:01 WIB

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Kapolda Kepri Tekanan Penguatan Keimanan dan Integritas Personil

16 Januari 2026 - 14:29 WIB

Silaturahmi ke Kanwil Kemenag Kepri, Menag Nasaruddin Tanam Pohon dan Tinjau Gedung PTSP

16 Januari 2026 - 09:35 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Lakukan Kunjungan Kerja di Kantor Walikota, Kaloborasi dengan Pemko Terus ditingkatkan

15 Januari 2026 - 16:53 WIB

Sertijab PJU Polres Bintan, AKP Aang Setiawan Jabat Kapolsek Bintan Timur

15 Januari 2026 - 15:48 WIB

Trending di Bintan