TANJUNGPINANG,Kepri.info – Polresta Tanjungpinang berhasil aksi kejahatan dan penyakit masyarakat di kota Tanjungpinang selama 1 minggu Ops Pekat 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Tanjungpinang yang disampaikan Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik, pada Jumat (9/5/2025).
Ia menyampaikan, Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku curat dan menindak pelanggaran Tipiring, termasuk penyalahgunaan miras, satu minggu selama Operasi Pekat 2025 berlangsung.
“Tindak pidana curat yang terjadi selama 1 minggu ini, ada 1 kasus yang terjadi dan telah kita tindak lanjuti, kemudian pelaku juga telah kita proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, tanggal 6 Mei 2025 tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku curat spesialis pembobol rumah.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang menambahkan,
“tanggal 8 & 9 Mei 2025, Sat Samapta Polresta Tanjungpinang melaksanakan penindakan Tipiring perbuatan penyakit masyarakat, dari hasil itu kita berhasil menindak perbuatan penyakit masyarakat yakni miras atau meminum-minuman beralkohol yang terjadi di Jembatan Dompak sebanyak 18 orang tersangka,” tambah dia.
Atas tindakan tersebut para tersangka penyalahgunaan miras telah ditangani oleh Polresta Tanjungpinang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses secara hukum.
“Jajaran Polresta Tanjungpinang akan menindak tegas terukur segala sesuatu bentuk aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,” tutup Iptu Sahrul Damanik. (Nzl)