Menu

Mode Gelap
Panggung KSM ke-26 Sebagai Ajang Pelestarian Budaya Melayu Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan Bupati Bintan Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Poliklinik Gubernur Kepri Ikut Sosialisasi Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Wagub Kepri Lakukan Kunjungan Ke SMAN 4 Tanjungpinang Wagub Nyanyang Akan Melaksanakan Sholat Idul Adha di Anambas

Kepri

Polresta tanjungpinang Berhasil Gagalkan Aksi Kejahatan Selama 1 Minggu Ops Pekat 2025

badge-check


					Polresta tanjungpinang saat persiapan Ops Pekat 2025 (Humas Polresta Tanjungpinang) Perbesar

Polresta tanjungpinang saat persiapan Ops Pekat 2025 (Humas Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Polresta Tanjungpinang berhasil aksi kejahatan dan penyakit masyarakat di kota Tanjungpinang selama 1 minggu Ops Pekat 2025.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Tanjungpinang yang disampaikan Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik, pada Jumat (9/5/2025).

Ia menyampaikan, Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku curat dan menindak pelanggaran Tipiring, termasuk penyalahgunaan miras, satu minggu selama Operasi Pekat 2025 berlangsung.

“Tindak pidana curat yang terjadi selama 1 minggu ini, ada 1 kasus yang terjadi dan telah kita tindak lanjuti, kemudian pelaku juga telah kita proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, tanggal 6 Mei 2025 tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku curat spesialis pembobol rumah.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang menambahkan,

“tanggal 8 & 9 Mei 2025, Sat Samapta Polresta Tanjungpinang melaksanakan penindakan Tipiring perbuatan penyakit masyarakat, dari hasil itu kita berhasil menindak perbuatan penyakit masyarakat yakni miras atau meminum-minuman beralkohol yang terjadi di Jembatan Dompak sebanyak 18 orang tersangka,” tambah dia.

Atas tindakan tersebut para tersangka penyalahgunaan miras telah ditangani oleh Polresta Tanjungpinang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses secara hukum.

“Jajaran Polresta Tanjungpinang akan menindak tegas terukur segala sesuatu bentuk aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,” tutup Iptu Sahrul Damanik. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panggung KSM ke-26 Sebagai Ajang Pelestarian Budaya Melayu

19 Mei 2025 - 18:54 WIB

Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

19 Mei 2025 - 17:31 WIB

Bupati Bintan Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Poliklinik

19 Mei 2025 - 16:48 WIB

Gubernur Kepri Ikut Sosialisasi Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih

19 Mei 2025 - 16:39 WIB

Wagub Kepri Lakukan Kunjungan Ke SMAN 4 Tanjungpinang

19 Mei 2025 - 16:35 WIB

Trending di Kepri