TANJUNGPINANG, Kepri.info – Polresta Tanjungpinang musnahkan 172,9 gram Narkotika jenis sabu.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Polresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).
Disaksikan langsung dari perwakilan BNN Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Polresta Tanjungpinang menyita barang bukti setelah menangkap dua tersangka berinisial IS (54) dan AP (28), di Jalan Abdul Rahman, Gang Harapan I, Kampung Bugis, Tanjungpinang, Senin (7/6/2025).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut disisihkan 172,9 gram untuk dimusnahkan.
Semantara itu, 55,55 gramnya sisanya disimpan untuk keperluan uji laboratorium dan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
“Sabu ini dimusnahkan setelah dilakukan uji keaslian, lalu direbus di dalam air mendidih,” ujarnya.
Penyelidikan menunjukkan IS mendapat sabu tersebut dari AP, yang tinggal bersebelahan rumahnya. (Nzl)