Menu

Mode Gelap

Hukrim

PSI Tuding Bawaslu Jadikan RMP Sebagai Kelinci Percobaan

badge-check


					RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers. Perbesar

RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers.

PSI Tuding Bawaslu Jadikan RMP Sebagai Kelinci Percobaan

RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers.

Tanjungpinang, kepri.info – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengklaim bahwa pihak Bawaslu Tanjungpinang, sengaja menjadikan Ranat Mulia Pardede sebagai kelinci percobaan, dalam penanganan kasus pelanggaran Pemilu.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Calon Legislatif sekaligus nahkoda partai pendatang baru dalam ajang Pemilu 2019, yakni Ranat Mulia Pardede (RMP) kepada awak media saat konferensi pers di Sekretariat DPW PSI Kepri, Minggu (10/3).

“Sudah pasti saya merasa menjadi kelinci percobaan yang di lakukan oleh pihak Bawaslu terkiat kasus ini, karena ini sudah sampai tahap pengadilan” ucapnya.

Ranat sapaan akrabnya, juga menanyakan sikap independensi pihak Bawaslu terkait beberapa kasus yang pernah mencuat ke khalayak, yang mana menurut dirinya, kasus-kasus pelanggaran Pemilu tersebut lebih berat dan lebih jelas-jelas melanggar.

“Kenapa kasus yang lain, yang benar-benar, terjadi Money Politik dan apa pun itu tidak dteruskan sampai ke pengadilan dan dihentikan pada saat tingkat Gakumdu, dimana sudah jelas semua bukti ada” terangnya.

Semantara Hariyanto selaku kuasa hukum Ranat mengatakan, ini bentuk penzolimam dan kriminalisasi yang di lakukan oleh Bawaslu kepada Ranat.

“Bawaslu itu penyelenggaraan pemilu, tugasnya membangun demokrasi bukan membangun kriminalisasi,” tegasnya.

“Bikin peraturan yang membingungkan, membuat surat edaran yang tidak pada porsinya untuk mengikat keluar dan tidak diberikan wewenang oleh undang-undang, tiba-tiba mengatakan itulah yang diberlakukan,” paparnya

Kemudian, lanjutnya tidak ada sosialisasi yang dilakukan terhadap aturan dan surat edaran itu, bahkan lebih parahnya lagi pihak KPU tidak pernah mengetahui mengenai aturan dan surat edaran itu.

“Sama saja menjadikan Ranat sebagai kelinci percobaan dalam kasus ini,” katanya.

“Setelah Ranat dinyatakan bebas oleh pengadilan atas kasus tersebut, kita akan mengambil langkah hukum selanjutnya baik itu perdata maupun pidan, namun terlebih dahulu akan di godong hal ini bersama DPD, DPW dan DPP,” tutupnya.

Penulis: Jho
Editor:. Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Terlibat Laka, WNA Pengendara Toyota Fortuner Tewaskan Anggota TNI AL di Batu 13 Tanjungpinang

8 Mei 2026 - 16:42 WIB

Lokasi Kecelakaan Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh WNA yang menewaskan personil TNI AL di Batu 13 Tanjungpinang, Jumat (08/05) F-Warga

Propam Polda Kepri Periksa Kelengkapan Izin Penggunaan Senpi Anggota Polresta Tanjungpinang 

6 Mei 2026 - 17:29 WIB

Propam Polda Kepri menggelar Supervisi Opsgaktiblin dalam rangka meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri di Polresta Tanjungpinang. Rabu (06/05/2026)

Jelang Hari Buruh, Polresta Tanjungpinang Gelar Gladi Posko dan TEG

29 April 2026 - 15:47 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., beserta Pejabat Utama (PJU) Polresta Tanjungpinang dan diikuti oleh seluruh personel yang terlibat dalam operasi pengamanan May Day. Gladi Posko dan TFG, Rabu (29/03). F-Humas Polresta Tanjungpinang

Polsek Tanjung Pinang Kota, Sukses Amankan Pawai Taaruf MTQH Kota Tanjungpinang

27 April 2026 - 14:00 WIB

Anggota Polsek Tanjungpinang Kota dan Polresta Tanjungpinang saat melakukan pengamanan Pawai Ta'aruf MTQH tingkat Kota Tanjungpinang, Senin (27/04). F-Kepri.info.

Sabu-sabu Seberat 684,06 gram Berhasil diungkap Petugas BC dan Satresnarkoba di Bandara RHF Tanjungpinang

21 April 2026 - 17:13 WIB

Sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Bandara RHF Tanjungpinang pada 14 April 2026 lalu. F-Humas Polresta Tanjungpinang
Trending di Hukrim