Menu

Mode Gelap

Hukrim

PSI Tuding Bawaslu Jadikan RMP Sebagai Kelinci Percobaan

badge-check


					RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers. Perbesar

RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers.

PSI Tuding Bawaslu Jadikan RMP Sebagai Kelinci Percobaan

RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers.

Tanjungpinang, kepri.info – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengklaim bahwa pihak Bawaslu Tanjungpinang, sengaja menjadikan Ranat Mulia Pardede sebagai kelinci percobaan, dalam penanganan kasus pelanggaran Pemilu.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Calon Legislatif sekaligus nahkoda partai pendatang baru dalam ajang Pemilu 2019, yakni Ranat Mulia Pardede (RMP) kepada awak media saat konferensi pers di Sekretariat DPW PSI Kepri, Minggu (10/3).

“Sudah pasti saya merasa menjadi kelinci percobaan yang di lakukan oleh pihak Bawaslu terkiat kasus ini, karena ini sudah sampai tahap pengadilan” ucapnya.

Ranat sapaan akrabnya, juga menanyakan sikap independensi pihak Bawaslu terkait beberapa kasus yang pernah mencuat ke khalayak, yang mana menurut dirinya, kasus-kasus pelanggaran Pemilu tersebut lebih berat dan lebih jelas-jelas melanggar.

“Kenapa kasus yang lain, yang benar-benar, terjadi Money Politik dan apa pun itu tidak dteruskan sampai ke pengadilan dan dihentikan pada saat tingkat Gakumdu, dimana sudah jelas semua bukti ada” terangnya.

Semantara Hariyanto selaku kuasa hukum Ranat mengatakan, ini bentuk penzolimam dan kriminalisasi yang di lakukan oleh Bawaslu kepada Ranat.

“Bawaslu itu penyelenggaraan pemilu, tugasnya membangun demokrasi bukan membangun kriminalisasi,” tegasnya.

“Bikin peraturan yang membingungkan, membuat surat edaran yang tidak pada porsinya untuk mengikat keluar dan tidak diberikan wewenang oleh undang-undang, tiba-tiba mengatakan itulah yang diberlakukan,” paparnya

Kemudian, lanjutnya tidak ada sosialisasi yang dilakukan terhadap aturan dan surat edaran itu, bahkan lebih parahnya lagi pihak KPU tidak pernah mengetahui mengenai aturan dan surat edaran itu.

“Sama saja menjadikan Ranat sebagai kelinci percobaan dalam kasus ini,” katanya.

“Setelah Ranat dinyatakan bebas oleh pengadilan atas kasus tersebut, kita akan mengambil langkah hukum selanjutnya baik itu perdata maupun pidan, namun terlebih dahulu akan di godong hal ini bersama DPD, DPW dan DPP,” tutupnya.

Penulis: Jho
Editor:. Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Aksi “Spider-Man” Asal Dompak Berakhir di Sel, Motor Tertinggal Jadi Petunjuk Maut Polisi

15 April 2026 - 18:05 WIB

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, S.H., didampingi Kasihumas Polres Bintan, AKP Hotma P. Bako, dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yofi Akbar saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (15/05). F-Humas Polres Bintan

Kapolda Kepri Jamin Proses Hukum Kasus Kematin Bripda NS, Pelaku Akan ditindak Tegas

15 April 2026 - 09:50 WIB

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syafrudin didampingi PJU Polda Kepri saat memberikan keterangan pers terkait kematian Bripda NS, Selasa (14/04). F-Kepri.info

Langkah Cepat Kapolda Kepri, Terduga Pelaku Penganiayaan Bintara Samapta Jadi Tersangka

14 April 2026 - 16:01 WIB

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syafrudin, Senin (09/02) F-Humas Polda Kepri

Bintara Samapta Polda Kepri Meninggal Dunia, Diduga di Aniaya Seniornya

14 April 2026 - 15:54 WIB

Bintara Samapta Polda Kepri Meninggal Dunia, Diduga di Aniaya Seniornya

Polresta Tanjungpinang Gelar Latihan Dalmas Jelang Pengamanan Hari May Day 2026

13 April 2026 - 10:47 WIB

Polresta Tanjungpinang menggelar latihan dalmas jelang pengamanan hari May Day 2026 di lapangan apel Bhayangkara Polresta Tanjungpinang. Senin (13/04/2026)
Trending di Hukrim