Menu

Mode Gelap
Wagub Kepri Tinjau Lokasi Kebakaran Kapal MT Federal II di Batam Wawako Tanjungpinang Sambut Perwakilan BPK, Bahas BMD Pemkab Bintan Gelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Kapolda Kepri Tinjau Tempat Kebakaran Kapal Federal II di Batam dan Jenguk Para Korban Kapal MT Federal II Meledak di Batam, 10 Orang Tewas 21 Luka-Luka

Hukrim

PSI Tuding Bawaslu Jadikan RMP Sebagai Kelinci Percobaan

badge-check


					RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers. Perbesar

RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers.

RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers.

Tanjungpinang, kepri.info – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengklaim bahwa pihak Bawaslu Tanjungpinang, sengaja menjadikan Ranat Mulia Pardede sebagai kelinci percobaan, dalam penanganan kasus pelanggaran Pemilu.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Calon Legislatif sekaligus nahkoda partai pendatang baru dalam ajang Pemilu 2019, yakni Ranat Mulia Pardede (RMP) kepada awak media saat konferensi pers di Sekretariat DPW PSI Kepri, Minggu (10/3).

“Sudah pasti saya merasa menjadi kelinci percobaan yang di lakukan oleh pihak Bawaslu terkiat kasus ini, karena ini sudah sampai tahap pengadilan” ucapnya.

Ranat sapaan akrabnya, juga menanyakan sikap independensi pihak Bawaslu terkait beberapa kasus yang pernah mencuat ke khalayak, yang mana menurut dirinya, kasus-kasus pelanggaran Pemilu tersebut lebih berat dan lebih jelas-jelas melanggar.

“Kenapa kasus yang lain, yang benar-benar, terjadi Money Politik dan apa pun itu tidak dteruskan sampai ke pengadilan dan dihentikan pada saat tingkat Gakumdu, dimana sudah jelas semua bukti ada” terangnya.

Semantara Hariyanto selaku kuasa hukum Ranat mengatakan, ini bentuk penzolimam dan kriminalisasi yang di lakukan oleh Bawaslu kepada Ranat.

“Bawaslu itu penyelenggaraan pemilu, tugasnya membangun demokrasi bukan membangun kriminalisasi,” tegasnya.

“Bikin peraturan yang membingungkan, membuat surat edaran yang tidak pada porsinya untuk mengikat keluar dan tidak diberikan wewenang oleh undang-undang, tiba-tiba mengatakan itulah yang diberlakukan,” paparnya

Kemudian, lanjutnya tidak ada sosialisasi yang dilakukan terhadap aturan dan surat edaran itu, bahkan lebih parahnya lagi pihak KPU tidak pernah mengetahui mengenai aturan dan surat edaran itu.

“Sama saja menjadikan Ranat sebagai kelinci percobaan dalam kasus ini,” katanya.

“Setelah Ranat dinyatakan bebas oleh pengadilan atas kasus tersebut, kita akan mengambil langkah hukum selanjutnya baik itu perdata maupun pidan, namun terlebih dahulu akan di godong hal ini bersama DPD, DPW dan DPP,” tutupnya.

Penulis: Jho
Editor:. Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolda Kepri Tinjau Tempat Kebakaran Kapal Federal II di Batam dan Jenguk Para Korban

16 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Kapal MT Federal II Meledak di Batam, 10 Orang Tewas 21 Luka-Luka

16 Oktober 2025 - 07:51 WIB

BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Narkoba Jaringan Internasional

15 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Kejati Kepri Terima Kembalian Uang Negara Rp4,5 Miliar Kasus Korupsi PNBP

15 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Kajati Kepri Kunker dan Supervisi ke Kejari Tanjungpinang

14 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Trending di Hukrim