Menu

Mode Gelap
Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025 Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Desentralisasi dan Krisis Dokter Gigi di kecamatan Belakang Padang Otonomi yang Terbatas: Tantangan Desentralisasi di Kota Industri Batam

Hukrim

PSI Tuding Bawaslu Jadikan RMP Sebagai Kelinci Percobaan

badge-check


					RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers. Perbesar

RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers.

RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers.

Tanjungpinang, kepri.info – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengklaim bahwa pihak Bawaslu Tanjungpinang, sengaja menjadikan Ranat Mulia Pardede sebagai kelinci percobaan, dalam penanganan kasus pelanggaran Pemilu.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Calon Legislatif sekaligus nahkoda partai pendatang baru dalam ajang Pemilu 2019, yakni Ranat Mulia Pardede (RMP) kepada awak media saat konferensi pers di Sekretariat DPW PSI Kepri, Minggu (10/3).

“Sudah pasti saya merasa menjadi kelinci percobaan yang di lakukan oleh pihak Bawaslu terkiat kasus ini, karena ini sudah sampai tahap pengadilan” ucapnya.

Ranat sapaan akrabnya, juga menanyakan sikap independensi pihak Bawaslu terkait beberapa kasus yang pernah mencuat ke khalayak, yang mana menurut dirinya, kasus-kasus pelanggaran Pemilu tersebut lebih berat dan lebih jelas-jelas melanggar.

“Kenapa kasus yang lain, yang benar-benar, terjadi Money Politik dan apa pun itu tidak dteruskan sampai ke pengadilan dan dihentikan pada saat tingkat Gakumdu, dimana sudah jelas semua bukti ada” terangnya.

Semantara Hariyanto selaku kuasa hukum Ranat mengatakan, ini bentuk penzolimam dan kriminalisasi yang di lakukan oleh Bawaslu kepada Ranat.

“Bawaslu itu penyelenggaraan pemilu, tugasnya membangun demokrasi bukan membangun kriminalisasi,” tegasnya.

“Bikin peraturan yang membingungkan, membuat surat edaran yang tidak pada porsinya untuk mengikat keluar dan tidak diberikan wewenang oleh undang-undang, tiba-tiba mengatakan itulah yang diberlakukan,” paparnya

Kemudian, lanjutnya tidak ada sosialisasi yang dilakukan terhadap aturan dan surat edaran itu, bahkan lebih parahnya lagi pihak KPU tidak pernah mengetahui mengenai aturan dan surat edaran itu.

“Sama saja menjadikan Ranat sebagai kelinci percobaan dalam kasus ini,” katanya.

“Setelah Ranat dinyatakan bebas oleh pengadilan atas kasus tersebut, kita akan mengambil langkah hukum selanjutnya baik itu perdata maupun pidan, namun terlebih dahulu akan di godong hal ini bersama DPD, DPW dan DPP,” tutupnya.

Penulis: Jho
Editor:. Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Tanjungpinang Sosialisasi Tertib Berlalulintas ke Pelajar SMPN 8

24 November 2025 - 11:34 WIB

Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Tanjungpinang

21 November 2025 - 09:30 WIB

Operasi Gabungan Tertibkan Kendaraan ODOL di Tanjungpinang

19 November 2025 - 14:39 WIB

Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Ditangkap Terlibat Peredaran Narkoba

18 November 2025 - 11:00 WIB

Satnarkoba Tanjungpinang Ungkap 6 Perkara Selama November 2025

17 November 2025 - 15:44 WIB

Trending di Hukrim