TANJUNGPINANG,Kepri.info – Sebanyak 105 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi oleh negara Malaysia melewati pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis (14/11/2024) kemarin.
Mereka tiba di pelabuhan internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang (SBP) sekitar pukul 13.30 WIB.
PMI ilegal ini terdiri dari 64 orang berjenis kelamin laki-laki, 40 orang perempuan dan terdapat satu bayi.
“Tahanan dari lapas Pekan Nanas, Malaysia ini dipulangkan ke Indonesia, PMI ini kita akan bawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang,” kata Sagala, Pengantar Kerja Ahli Madia BP3MI Kepri di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Dia menjelaskan PMI yang dideportasi ini merupakan warga Kota Batam, Kabupaten Lingga dan warga asal Pulau Jawa hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para PMI itu ditangkap oleh petugas Imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap, saat bekerja di Negeri Jiran tersebut. Mereka, rata-rata bekerja di restoran, kawasan pembangunan kontruksi hingga perkebunan.
“Mereka bekerja tanpa dokumen yang lengkap. Ada juga yang visa nya mati, namun tidak diperpanjang,” ungkapnya.
Akibat tidak memiliki dokumen yang lengkap, petugas Imigrasi Malaysia menangkap dan memasukkan mereka ke penjara untuk menjalani hukuman selama beberapa tahun di Malaysia.
“Setelah di RPTC dan didata, akan kita pulangkan ke daerah masing-masing,” tambahnya.
Marli, PMI yang di deportasi mengaku sudah bekerja selama dua tahun di sebuah kedai makan di Malaysia, perbulan ia mendapatkan gaji oleh atasannya senilai 1.820 ringgit.
“Niatnya memang mau mencari duit, tapi dokumen saya tidak lengkap,” jelas wanita asal Bengkulu tersebut. (Rik)