TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang terus melakukan razia rutin di lingkungan hunian warga binaan.
Terbaru, razia dilakukan di blok Penyengat pada Selasa (04/02/2025) sebagai tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi.
Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Tri Wahyu Widodo, memimpin langsung kegiatan yang melibatkan jajaran staf serta regu pengamanan rutan.
Razia kali ini menyasar kamar hunian Penyengat 2 dan Penyengat 3 guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Razia rutin akan terus dilakukan sesuai dengan arahan pimpinan sebagai langkah preventif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif,” ujar Tri Wahyu Widodo.
Selama razia, petugas memeriksa setiap sudut kamar hunian untuk mencari benda-benda yang dilarang, seperti alat komunikasi ilegal, benda tajam, dan barang lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Barang-barang yang ditemukan langsung disita dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Dengan dilaksanakannya razia secara berkala, diharapkan tingkat disiplin warga binaan semakin meningkat serta meminimalisir potensi gangguan keamanan di dalam rutan.
Komitmen untuk menjaga keamanan ini terus diperkuat dengan pelaksanaan razia minimal satu kali dalam seminggu.
Rutan Kelas I Tanjungpinang berharap langkah ini dapat semakin mengoptimalkan proses pembinaan bagi warga binaan dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi seluruh penghuni rutan.(Rik)