TANJUNGPINANG, Kepri.info – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan Rapat Usulan Hibah Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (31/07/2025).
Rapat ini difokuskan pada pembahasan pengusulan dana hibah dari berbagai lembaga atau organisasi yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Bina Program dan Pengendalian Pembangunan Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Raden Rakhmat Saleh menyampaikan pentingnya memastikan bahwa setiap pengajuan dana hibah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diinput ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Kami dari Bappelitbang perlu menekankan bahwa pengajuan dana hibah ini wajib diinput ke dalam sistem perencanaan, dalam hal ini RKPD. Jika belum tercantum dalam RKPD, maka pengajuan hibah tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. Ini harus menjadi perhatian bersama agar proses penganggaran nantinya berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelas Rakhmat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan bahwa seluruh tahapan sebagaimana yang disampaikan oleh Bappelitbang telah dijalankan secara berjenjang.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam proses verifikasi proposal hibah.
“Jika seluruh tahapan seperti yang dijelaskan oleh Bappelitbang tadi telah dilakukan, maka kami minta kepada OPD teknis terkait untuk segera melakukan verifikasi terhadap proposal yang masuk. Jangan sampai ada proposal yang fiktif. Legalitas kelembagaan harus dipastikan, termasuk juga apakah lembaga yang bersangkutan benar-benar mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah, baik dalam hal pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan,” tegas Zulhidayat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa usulan dana hibah bukan semata-mata tentang memenuhi permintaan lembaga eksternal, melainkan harus selaras dengan visi, misi dan arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Rapat ditutup dengan penekanan bahwa semua proses pengajuan hibah harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan norma hukum serta kepentingan publik yang lebih luas. (Redaksi/rilis)








