TANJUNGPINANG, Kepri.info – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) secara resmi menetapkan status sejumlah ruas jalan sebagai jalan provinsi melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 485 Tahun 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau.
Penetapan ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan, pembangunan, serta pemeliharaan jaringan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Melalui keputusan tersebut, Pemprov Kepri menetapkan himpunan ruas jalan provinsi yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota.
Penetapan status ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan kewenangan pemerintah daerah dalam peningkatan konektivitas antarwilayah, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri.
Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepulauan Riau, Rodi Yantari menjelaskan, total panjang ruas jalan provinsi yang telah ditetapkan mencapai 620,76 kilometer.
Ruas jalan tersebut tersebar di sejumlah daerah dengan rincian sebagai berikut, Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 kilometer, Kabupaten Bintan 106,28 kilometer, Kabupaten Lingga 163,93 kilometer, Kabupaten Natuna 143,33 kilometer, Kabupaten Karimun 79,71 kilometer, serta Kabupaten Kepulauan Anambas 48,54 kilometer.
“Sementara itu, untuk wilayah Kota Batam, hingga saat ini belum terdapat ruas jalan yang berstatus sebagai jalan provinsi,”jelasnya.
Ia juga menjelaskan, penetapan status ruas jalan provinsi ini menjadi pijakan penting dalam perencanaan pembangunan infrastruktur jalan secara berkelanjutan.
“Dengan adanya kejelasan status, pemerintah provinsi dapat lebih optimal dalam mengalokasikan anggaran, menentukan prioritas pembangunan, serta meningkatkan kualitas jalan guna mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik antarwilayah,”tambahnya menjelaskan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat aksesibilitas antar pusat-pusat pertumbuhan, serta mendukung konektivitas kawasan perbatasan yang menjadi karakteristik utama Provinsi Kepulauan Riau.
Infrastruktur jalan yang memadai dinilai berperan strategis dalam menunjang sektor pariwisata, perikanan, serta aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan.
Selain itu, ke depan pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap status ruas jalan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan perkembangan wilayah.
“Penetapan ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan infrastruktur yang andal, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kepulauan Riau,”tutupnya. (Advertorial)
Reporter: Nuzli Ramadhani
Redaktur: Jendaras Karloan








