Menu

Mode Gelap

Tanjungpinang

Surat Dirjen Otda Sebagai Pertimbangan Walikota Tanjungpinang menindaklanjuti Tahapan Pengisian Wakil Walikota

badge-check


					Surat Dirjen Otda Sebagai Pertimbangan Walikota Tanjungpinang menindaklanjuti Tahapan Pengisian Wakil Walikota Perbesar

Surat Dirjen Otda Sebagai Pertimbangan Walikota Tanjungpinang menindaklanjuti Tahapan Pengisian Wakil WalikotaKepri.Info – Adanya surat dari Direktur Jendral Otonomi Daerah yang ditandatangani Drs. Akmal Malik,M.Si nomor 132.21/1908/OTDA, tanggal 24 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubenur Kepulauan Riau dan ditembuskan ke Walikota Tanjungpinang dijadikan salah satu pertimbangan Walikota Tanjungpinang Hj. rahma S.IP dalam menyikapi atau menindak lanjuti tahapan pengisian wakil walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Hal tersebut disampaikannya, Minggu (28/3).

Rahma menyampaikan, Walikota Tanjungpinang baru saja menerima surat tembusan dari dirjen otda atas nama mendagri yang ditujukan kepada gubernur kepri terkait petunjuk pengisian jabatan wakil walikota tanjungpinang.

Sesuai komitmen dan tujuan utama diajukannya surat walikota kepada mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan, yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh walikota Tanjungpinang dalam proses pengisian kekosongan jabatan wakil walikota, agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku, mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. khususnya terkait ketentuan pasal 7 tentang persyaratan calon dan pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Surat Dirjen Otda Sebagai Pertimbangan Walikota Tanjungpinang menindaklanjuti Tahapan Pengisian Wakil WalikotaAdanya surat dirjen otda kemendagri tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi walikota dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan pengisian jabatan wakil walikota sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polresta Tanjungpinang Hadiri Pelepasan Pembekalan Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H / 2026 M

17 April 2026 - 13:51 WIB

Kasat Binmas AKP Mayson saat menghadiri acara Pelepasan Pembekalan Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H / 2026 M, Jumat (17/04) F-Humas Polresta Tanjungpinang

Lis Ajak IKBB Jaga Sejarah dan Budaya untuk Pembangunan

13 April 2026 - 14:59 WIB

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H saat menyampaikan sambutan dalam acara IKKB, Minggu (12/04).

Kapolresta Tanjungpinang Olahraga Bersama Mahasiswa Cipayung Plus, Perkuat Sinergitas dan Kebersamaan

10 April 2026 - 14:38 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melaksanakan kegiatan olahraga bersama dengan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Tanjungpinang di Lapangan futsal. Jumat (10/04/2026)

Pohon Tumbang di Senggarang, Personil Polsek Tanjungpinang Kota dan PLN Hingga Kelurahan Bergerak Cepat,

7 April 2026 - 16:12 WIB

Personil Polsek Tanjungpinang Kota bersama PLN dan pihak Kelurahan Senggarang saat memberikan pohon Tumbang, Selasa (07/04). F-Kepri.info

Visi Misi Bima Sakti Menggaung Saat Sidang Paripurna LKPJ Berlangsung

6 April 2026 - 21:55 WIB

Ketua Pansus LKPj Dasril, S.P memberikan Laporan Akhir dan menyerahkan Rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang kepada Wakil Walikota Tanjungpinang di hadapan Sidang Paripurna.
Trending di Tanjungpinang