Menu

Mode Gelap

Kepri

Tetap Fokus Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi

badge-check


					Tetap Fokus Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi Perbesar

ADVETORIAL

Wagub Marlin pada Paripurna di DPRD Kepri.

KEPRI.INFO, TANJUNGPINANG – Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina menyampaikan bahwa saat ini prioritas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah untuk menangani dan mengantisipasi dampak pandemi Covid-19. Hal ini disampaikannya saat mewakili Pemerintah Provinsi Kepri dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kepri tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Berbagai kebijakan telah kami lakukan, seperti realokasi anggaran dengan kebijakan ikat pinggang tight money policy seperti dikatakan Bapak Gubernur,” ucap Wagub Marlin di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Kamis (10/6).

 

Realokasi anggaran akan digunakan untuk dukungan terhadap penanganan bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan dampak ekonomi sehingga pemulihan ekonomi dapat disegerakan usai terkontraksinya ekonomi Kepri di masa Pandemi Covid-19.

Karena wabah Covid-19 pula seperti dikatakan oleh Wagub Marlin yang menyebabkan capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah menjadi rendah. Capaian realisasi pendapatan mengalami penurunan akibat perubahan arah kebijakan pendapatan daerah terutama usai terbitnya Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN tahun 2020.

“Perubahan arah kebijakan dari pemerintah pusat mengakibatkan berkurangnya alokasi dana transfer ke daerah, sehingga capaian kita tidak maksimal,” ungkap Wagub Marlin.

Untuk mengurangi ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kepri sebagaimana Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur telah memprioritaskan atas pembangunan sektor kemaritiman.

“Saya dan Bapak Gubernur telah berkomitmen untuk menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai program prioritas pembangunan,” kata Wagub Marlin dihadapan anggota DPRD.

Selain itu, untuk menggenjot lagi pendapatan daerah terutama terhadap potensi objek retribusi labuh jangkar dan pendapatan retribusi pemanfaatan ruang laut. Pemerintah Provinsi Kepri tengah menggesa proses Pengintegrasian antara dokumen RZWP3K dan RTRW.

Hal ini dikarenakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 yang mengamanatkan untuk integrasi dua dokumen tersebut, maka usai pengintegrasian tersebut selesai Pemerintah Provinsi Kepri akan mempunyai hak untuk memungut biaya labuh jangkar dan retribusi ruang laut lainnya.

Turut hadir dalam sidang tersebut Sekretaris Daerah TS Arif Fadillah, Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari, Wakil ketua II Raden Hari Tjahyono, dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan, serta beberapa perwakilan Forkompinda Kepri.

Narasi/Foto: Humprohub Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Kunjungi Polda Kepri

17 Januari 2026 - 14:22 WIB

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Kapolda Kepri Tekanan Penguatan Keimanan dan Integritas Personil

16 Januari 2026 - 14:29 WIB

Silaturahmi ke Kanwil Kemenag Kepri, Menag Nasaruddin Tanam Pohon dan Tinjau Gedung PTSP

16 Januari 2026 - 09:35 WIB

Menag Nasaruddin Umar Puji Kualitas Kehidupan Beragama di Kepulauan Riau

15 Januari 2026 - 14:47 WIB

Hendak Jual Sabu, Satu Warga Anambas Berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas

15 Januari 2026 - 12:26 WIB

Trending di Hukrim