Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Disertai Angin Kencang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 17 Oktober 2025 Wagub Kepri Tinjau Lokasi Kebakaran Kapal MT Federal II di Batam Wawako Tanjungpinang Sambut Perwakilan BPK, Bahas BMD Pemkab Bintan Gelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari

Kepri

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemprov Kepri Kerjasama dengan Ombudsman RI

badge-check


					Gubernur Kepri, Ansar Ahmad foto bersama Ombudsman Republik Indonesia , Mokhammad Najih, di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Senin (15/9/2025). (Nzl) Perbesar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad foto bersama Ombudsman Republik Indonesia , Mokhammad Najih, di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Senin (15/9/2025). (Nzl)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Ombudsman Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik, di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Senin (15/9/2025), yang dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

Penandatanganan ini juga disaksikan oleh pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari.

Kesepakatan ini diikuti seluruh bupati/walikota se-Kepri, serta Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Universitas Internasional Batam (UIB).

Adapun cakupan kerja sama meliputi pencegahan maladministrasi pelayanan publik, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan diseminasi, hingga peningkatan kapasitas SDM.

Gubernur Ansar Ahmad menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk memastikan pelayanan publik berjalan prima.

“Saya mengajak para bupati dan walikota untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Layanan publik harus efektif, profesional, dan berkeadilan. Ketika kita menanam kebaikan, maka masyarakat akan memberi umpan balik yang baik pula bagi kita semua,” ucapnya.

Ia mengapresiasi capaian Kepri yang pada 2024 berhasil meraih zona hijau penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman.

Menurutnya, capaian ini menjadi motivasi agar pemerintah daerah semakin konsisten meninggalkan praktik maladministrasi.

“Mari jadikan predikat ini sebagai referensi dan semangat untuk meningkatkan kualitas layanan di masa depan,” tambahnya.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa lahirnya Provinsi Kepri tak lepas dari semangat mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Ia menilai komitmen bersama ini relevan dengan arah kebijakan nasional di era Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.

“Hadirnya negara harus benar-benar dirasakan, dari tingkat provinsi hingga desa. Nota kesepakatan ini adalah wujud koordinasi dan sinergi kita dalam mempercepat penyelesaian laporan masyarakat serta mencegah praktik maladministrasi,” ujar Najih.

Materi FGD yang dipaparkan Najih turut menekankan bahwa tata kelola pelayanan publik adalah kunci keberhasilan Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

Ombudsman mengingatkan bahwa maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, dan kelalaian hukum bukan hanya merusak citra pemerintah daerah, tetapi juga berdampak pada ketimpangan sosial, konflik, hingga melemahkan pertumbuhan ekonomi .

Selain itu, Najih menyoroti pentingnya monitoring regulasi, pemanfaatan teknologi informasi untuk pengelolaan pengaduan masyarakat, serta budaya partisipasi publik dalam pengawasan layanan.

Dengan demikian, pelayanan publik tidak hanya menjadi kewajiban birokrasi, melainkan juga hak masyarakat yang harus terus diperjuangkan.

Kerja sama dengan UMRAH dan UIB turut membuka ruang kolaborasi akademik, mulai dari riset, pengabdian masyarakat, hingga gagasan inovatif untuk mendorong lahirnya model pelayanan publik yang adaptif dan inklusif.

Penandatanganan nota kesepakatan ini sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk menjaga prinsip imparsialitas, transparansi, serta check and balances antara pemerintah dan lembaga pengawas eksternal.

Dengan sinergi ini, pelayanan publik di Kepulauan Riau diharapkan semakin berkualitas, responsif, dan mampu menjawab tantangan masyarakat di daerah kepulauan. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Disertai Angin Kencang

17 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 17 Oktober 2025

17 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Wawako Tanjungpinang Sambut Perwakilan BPK, Bahas BMD

16 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Pemkab Bintan Gelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur

16 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari

16 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Trending di Batam