
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata
Mulai tahun 2020 ini, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dihapus alias ditiadakan. Penggantinya adalah Ujian Sekolah (US). Dengan dihapusnya UASBN ini, otonomi penuh diberikan kepada pihak sekolah. Diberikan kapasitas untuk membuat keputusan tanpa diganggu gugat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata M.Pd mengatakan, ujian akhir bagi siswa Kelas VI tetap dilakukan sebagai salah satu penentu kelulusan siswa. Bedanya, UASBN dilakukan secara serentak se-Indonesia. Soalnya pun disusun pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dan pemerintah daerah dengan porsi 25 persen dari Kemendikbud, 75 persen dari daerah.
Dengan US, otonomi diberikan penuh kepada pihak sekolah untuk menyusun soal ujian. Tidak ada lagi campur tangan pemerintah pusat.
Soal jadwal ujian pun, tidak serentak lagi se-Indonesia. Paling nanti, pemerintah daerah yang menetapkan kapan ujian akhir digelar.
Daerah di Kepri pun, tidak harus sama jadwal ujiannya. Bisa saja, Tanjungpinang dan Batam bersamaan jadwalnya, tapi daerah lain menyusul kemudian.
”Karena tidak ada lagi istilah soal bocor. Jadi jadwal tak harus bersamaan semua daerah. Soal ujian kan beda, karena yang menyusun pun beda. Masing-masing sekolah yang menyusun, jadi tak sama untuk semua daerah,” ujar Atmadinata kepada Tanjungpinang Pos di SDIT As-Sakinah Batu 9 Tanjungpinang, Rabu (22/1).
Saat ditanya berapa mata pelajaran yang akan di-US-kan, Atmadinata mengatakan, semua mata pelajaran yang masuk di ijazah siswa.
Masing-masing gurunya yang akan menyusun soal untuk sekolahnya masing-masing.
Tentang penentu kelulusan siswa, juga diberikan kepada masing-masing sekolah. Yang jelas, US ini tidak jadi momok. Sebab, ada penilaian lain untuk penentu kelulusan baik nilai rapor sebelumnya, kerajinan maupun sifat atau akhlak.
Memang, keputusan untuk meniadakan UASBN sangat tepat untuk sekolah-sekolah. Logikanya, guru yang mengajari siswa selama 6 namun, namun untuk kelulusan ditentukan pihak lain. Padahal, yang tahu siswa selama enam tahun itu adalah guru. Keputusan ini memang adil untuk guru. Biarlah guru dan pihak sekolah yang menentukan siapa siswanya yang layak lulus dan tidak layak.
”Mereka yang ngajar anak, membina anak, membimbing anak. Mereka yang tahu semua sifat siswanya selama enam tahun, tahu orang lain yang menentukan dia lulus atau tidak. Kan tidak adil. Kalau sekarang, diserahkan semua kepada sekolah,” tambahnya.
Atmadinata sendiri belum bisa memastikan kapan tanggal US masing-masing sekolah di Tanjungpinang. Tapi kemungkinan bulan Mei setelah SMP Ujian Nasional (UN) April dan SMA sederajat Maret. Penghapusan UASBN ini akan menghemat uang negara. Sebab, tidak diperlukan biaya-biaya untuk tim dalam menyusun soal. Tidak perlu biaya menggandakan soal dan lembar jawaban.
Tidak perlu biaya untuk transportasi pendistribusian soal-soal dan lembar jawaban UASBN. Tidak perlu biaya saat pelaksanaan. Tidak perlu biaya mobilisasi guru-guru untuk pengawasan. Dengan UASBN, prosesnya cukup panjang mulai dari pengiriman kisi-kisi, pelaksanaan simulasi, koreksi, pengiriman hasil ujian dan lainnya.
Sementara untuk SMA dan SMP sederajat, UN tetap diberlakukan tahun 2020 ini dan mulai dihapus 2021 nanti. UN akan diganti menjadi Asesmen Kompetensi. Pelaksanaan US di SD sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Pihak Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kemendikbud menyatakan, konsep pelaksanaan US akan mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Mendikbud RI Nadiem Makarim mengatakan, pelaksanan US nantinya dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kelulusan siswa pun tidak hanya ditentukan oleh soal ujian pilihan ganda yang selama ini terjadi. Menurut dia, sekolah harus menggelar ujian kelulusan sendiri. Agar penilaian yang dilakukan pada siswa lebih variatif dan komprehensif. Dalam peraturan tersebut disebutkan bentuk ujian sekolah bisa berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, maupun bentuk kegiatan lain yang ditetapkan sekolah.
Tentunya mengacu standar nasional pendidikan. Artinya, guru yang berhak menilai. Bukan pemerintah pusat dengan UN maupun UASBN.
Karena guru yang mengetahui kegiatan, perkembangan, dan kinerja siswa sehari-hari. Guru yang lebih dekat dengan siswa. Dia tidak memaksa sekolah untuk menerapkannya. Artinya, jika guru belum siap dan masih ingin menggunakan format UASBN, Nadiem mempersilakan.
Pengembalian UASBN menjadi US ke sekolah masing-masing menjadi satu dari empat langkah pertama Merdeka Belajar yang diterapkan Nadiem.
Guru-guru diberikan kebebasan oleh pemerintah untuk menilai sendiri siswa-siswanya dengan lebih holistik. Bentuk penilaian yang dapat dilakukan guru menurut Kemendikbud tidak harus berupa ujian tertulis. Namun bisa juga berupa proyek akhir, esai, dan bentuk tugas-tugas lainnya.
luarbiasa.id