Menu

Mode Gelap
Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 08 November 2025 Bappenas dan Pemprov Kepri Berencana Bangun Kantor Bersama, Untuk PMO Kejati Kepri dan Bank Mandiri Bangun Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Wagub Kepri Tekankan Soal Digitalisas Pada Seminar Nasional di Batam Bupati Bintan Terima Penyerahan PSU 4 Perumahan Sekda Bintan Tinjau SPPG Berkah Sejahtera, Ini Hasilnya Tinjauannya

Kepri

UPTD Metrologi Legal Tanjungpinang Temukan Belasan Timbangan Bermasalah di Pasar Bintan Center

badge-check


					Saat dilakukan Tera Ulang Timbangan di Pasar Bincen,  Sabtu (7/9/2024)-Diskominfo Tanjungpinang Perbesar

Saat dilakukan Tera Ulang Timbangan di Pasar Bincen, Sabtu (7/9/2024)-Diskominfo Tanjungpinang

Saat dilakukan Tera Ulang Timbangan di Pasar Bincen, Sabtu (7/9/2024)-Diskominfo Tanjungpinang

 

 

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Tanjungpinang melakukan tera ulang timbangan pedagang Pasar Bintan Center, Sabtu (7/9/2024).

Menurut Kepala UPTD Metrologi Legal Joko Susilo, tera ulang dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat ada beberapa timbangan pedagang yang belum dilakukan tera.

“Jadi kita coba turun melakukan pengawasan,” ujarnya saat diwawancarai disela-sela tera timbangan.

Joko mengatakan, satu persatu timbangan pedagang dilakukan tera ulang. Kegiatan ini juga diikuti oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Setidaknya ada sekitar 50 timbangan dilakukan tera ulang.

Ia mengungkapkan, dari tera yang dilakukan pihaknya menemukan timbangan yang tidak sesuai atau memiliki selisih.

“Setelah kita lakukan tera ulang ternyata banyak timbangan ditemukan ada selisih. Ada belasan yang ditemukan,” ujarnya.

Ia mengatakan, belasan timbangan itu telah dilakukan perbaikan dan diberi tanda segel. “Jadi sudah kita perbaiki, biar konsumen senang juga,” tuturnya.

Dia mengungkapkan pada Juni 2024 lalu pihaknya telah melakukan tera di Pasar Bintan Center. Kala itu ada sekitar 340 timbangan pedagang yang ditera.

Berdasarkan catatan mereka, ada sebanyak 50 timbang pedagang yang belum ditera.

“Jadi hari ini kita lakukan tera, tera ini wajib dan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada pedagang yang belum melakukan tera timbangan untuk segera dilakukan.

“Ini supaya menjual merasa tenang dan pembeli juga tidak ada merasa khawatir,” tukasnya.(rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 08 November 2025

8 November 2025 - 08:30 WIB

Bappenas dan Pemprov Kepri Berencana Bangun Kantor Bersama, Untuk PMO

7 November 2025 - 14:30 WIB

Kejati Kepri dan Bank Mandiri Bangun Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

7 November 2025 - 13:21 WIB

Wagub Kepri Tekankan Soal Digitalisas Pada Seminar Nasional di Batam

7 November 2025 - 12:47 WIB

Bupati Bintan Terima Penyerahan PSU 4 Perumahan

7 November 2025 - 11:11 WIB

Trending di Bintan