Menu

Mode Gelap

Tanjungpinang

Wali Kota Lis Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Kebakaran di Musim Panas

badge-check


					Kemeja Putih,  Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah. F-Kepri.info Perbesar

Kemeja Putih, Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah. F-Kepri.info

Kepri.info, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga lingkungan, terutama di tengah cuaca panas dan angin kencang yang berpotensi memicu kebakaran.

Masyarakat diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari pembakaran lahan, dan tidak membuang sisa minuman botol air mineral ke ilalang atau semak kering, karena hal tersebut dapat memicu kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan meninggalkannya. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran yang membahayakan warga dan lingkungan,” ujar Lis, Senin (26/1/2026).

Data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tanjungpinang mencatat 35 kejadian kebakaran sepanjang 1–25 Januari 2026 yang tersebar di empat kecamatan. Sebanyak 33 kejadian terjadi di lahan, satu rumah di Jalan Bintan, dan satu gudang di Jalan Tengku Umar.

Sanksi bagi pelaku pembakaran hutan atau lahan secara sengaja diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup, yaitu pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga mengatur kewajiban masyarakat dan sanksi bagi pelanggar.

Oleh karena itu, Lis mengajak masyarakat menjaga lingkungan dengan memastikan lahan kering dan semak-semak tidak terbakar, serta segera melaporkan potensi kebakaran kepada petugas Damkar. Langkah sederhana, seperti memastikan puntung rokok telah dipadamkan sebelum dibuang dan tidak melakukan pembakaran terbuka, dapat mengurangi risiko kebakaran yang membahayakan warga dan harta benda.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar kejadian kebakaran dapat dicegah dan keselamatan warga tetap terjaga,” tutup Lis.

Sebagai informasi, masyarakat yang menemukan kejadian kebakaran dapat segera melaporkannya ke Layanan Darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang melalui telepon di 0771-24949 atau WhatsApp di 0811-652-4949. (*)

Penulis: Eb

Redaktur: An

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Tanjungpinang Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Launching Program Ketahanan Polri

16 Mei 2026 - 17:25 WIB

Polresta Tanjungpinang mengikuti kegiatan Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026, Groundbreaking 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, serta Launching Operasional 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri, yang berlangsung di Command Centre Polresta Tanjungpinang, Sabtu (16/05/2026).

Kodim 0315/Tanjungpinang Lanjutkan Tahap Pengecoran Pondasi Plat Foot Jembatan Armco

16 Mei 2026 - 15:03 WIB

Personil Kodim 0315 Tanungpinang saat membangun Jembatan di Bintan, Sabtu (16/05)

Dari Sekolah untuk Demokrasi, Bawaslu Tanjungpinang Jalin Kerja Sama dengan SMA Muhammadiyah Tanjungpinang

13 Mei 2026 - 19:56 WIB

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Kepala SMAS Muhammadiyah Tanjungpinang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Kepala SMAS Muhammadiyah Tanjungpinang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, Rabu (13/05).

Ketua PC Tidar Tanjungpinang Terpilih Siap Kawal Program Nawa Cita Presiden Prabowo

12 Mei 2026 - 09:31 WIB

PD Tidar Kepri dan PC TIDAR Tanjungpinang, Senin (11/05)

GAMNR Kota Tanjungpinang Soroti Anggaran Renovasi Gedung DPRD

11 Mei 2026 - 11:35 WIB

Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau Sasjoni
Trending di Tanjungpinang