Menu

Mode Gelap

Kepri

Wali Kota Tanjungpinang Terapkan Aturan Jam Malam dan Jam Belajar Pelajar

badge-check


					Keterangan Foto: Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, foto bersama saat pembahasan Dialog Publik RRI Tanjungpinang bertajuk “Aturan Jam Malam dalam Menekan Kenakalan Remaja dan Perilaku Negatif” di Studio Pro 1 RRI, Rabu (02/07/2025), (Diskominfo Tanjungpinang). Perbesar

Keterangan Foto: Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, foto bersama saat pembahasan Dialog Publik RRI Tanjungpinang bertajuk “Aturan Jam Malam dalam Menekan Kenakalan Remaja dan Perilaku Negatif” di Studio Pro 1 RRI, Rabu (02/07/2025), (Diskominfo Tanjungpinang).

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Wacana Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menerapkan kembali aturan jam malam dan jam belajar malam bagi pelajar mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Kebijakan ini dinilai mampu menekan kenakalan remaja serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib dan aman.

Hal tersebut dibahas dalam Dialog Publik RRI Tanjungpinang bertajuk “Aturan Jam Malam dalam Menekan Kenakalan Remaja dan Perilaku Negatif” di Studio Pro 1 RRI, Rabu (02/07/2025).

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru.

Ia sempat menerapkannya saat periode pertama kepemimpinannya melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2015.

Hasilnya, menurut Lis, membawa dampak positif terhadap perilaku remaja, khususnya dalam membantu orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anak di luar jam sekolah.

“Banyak perubahan baik yang kita lihat saat itu. Tujuannya bukan untuk membatasi, tapi untuk membantu membentuk karakter remaja yang lebih baik. Berbagai bentuk kenakalan remaja juga dapat diminimalkan dengan pengawasan di ruang publik,” ujarnya.

Sebagai Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang dikenal sebagai pusat budaya Melayu yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat, kesantunan, dan etika sosial.

Nilai-nilai luhur ini, kata Lis, menjadi fondasi penting dalam membentuk karakter generasi muda.

“Kami ingin membentuk generasi muda yang berakhlakul karimah, berjiwa Qur’ani, dan membanggakan Tanjungpinang ke mana pun mereka melangkah,” lanjutnya.

Penerapan kembali kebijakan ini akan dilakukan dengan pendekatan komunikasi yang humanis dan kolaboratif.

Pemko akan membentuk satuan tugas yang melibatkan Satpol PP, pihak sekolah, kepolisian, TNI, RT RW, serta peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat.

“Satpol PP tidak bekerja sendiri. Kita bentuk Satgas bersama, dibantu TNI, Polri, dan Forkopimda,” tegas Lis.

Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta.

Sosialisasi juga akan digencarkan di berbagai ruang publik agar masyarakat memahami esensi aturan ini.

Dalam dialog tersebut, Wali Kota turut didampingi Kepala Dinas Pendidikan Teguh Ahmad Syafari, dan Kepala Satpol PP Abdul Kadir Ibrahim.

Kasatpol PP, yang akrab disapa Akib, menjelaskan pengawasan terhadap pelajar akan dilakukan setiap hari pukul 18.00 hingga 21.30 WIB.

Namun, pelajar masih diizinkan beraktivitas di luar rumah jika tujuannya jelas dan positif, seperti membantu orang tua berdagang, mengikuti les, atau kegiatan positif lainnya.

“Yang penting ada kepastian bahwa mereka melakukan kegiatan yang dibenarkan. Tapi kalau ditemukan nongkrong di taman, tempat sepi, atau area gelap tanpa alasan jelas, akan kita tertibkan,” ujarnya.

Proses penertiban akan dilakukan dengan pendekatan edukatif, yaitu pembinaan di kantor Satpol PP, pemanggilan orang tua, dan pemberitahuan kepada pihak sekolah.

“Sejauh ini, pelajar di Tanjungpinang masih dalam kategori baik. Dengan aturan ini, kami yakin masyarakat akan mendukung penuh,” tambahnya.

Dalam dialog publik tersebut, sejumlah warga menyampaikan dukungan melalui sambungan telepon.

Datok Londe, warga Tanjungpinang, menilai kebijakan yang dihidupkan kembali oleh Wali Kota Lis Darmansyah membawa dampak positif.

“Kami mendukung penuh. Semoga aturan ini dijalankan secara konsisten agar anak-anak tumbuh menjadi generasi yang disiplin dan bisa dibanggakan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Niar, warga Pulau Penyengat.

Ia berharap pengawasan tidak hanya dilakukan di wilayah kota.

“Di Penyengat juga perlu pengawasan. Kami minta Satpol PP turut memantau titik kumpul anak-anak di sini,” katanya. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kri Kapitan Pattimura-371 dan Kri Wiratno-379 Berhasil Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Laut Natuna Utara

17 April 2026 - 15:47 WIB

KRI Kapitan Pattimura-371 dan KRI Wiratno-379 berhasil melaksanakan evakuasi terhadap korban kapal terbakar di perairan Natuna Utara. F-Dispen Koarmada I

Jenazah Bripda Natanael Simanungkalit dimakamkan 

17 April 2026 - 14:35 WIB

Pemakaman Bripda Natanael Simanungkalit, Jum'at (17/04). F-Humas Polda Kepri

Polresta Tanjungpinang Hadiri Pelepasan Pembekalan Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H / 2026 M

17 April 2026 - 13:51 WIB

Kasat Binmas AKP Mayson saat menghadiri acara Pelepasan Pembekalan Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H / 2026 M, Jumat (17/04) F-Humas Polresta Tanjungpinang

Gubernur Ansar Kukuhkan Pengurus Purnabakti Kepri, Dorong Peran dalam Pembangunan Daerah

17 April 2026 - 08:58 WIB

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengukuhkan Pengurus Perkumpulan Purnabakti Pegawai Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2026–2029 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (16/4). F-Kominfo Kepri

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan untuk Kejati Kepri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

16 April 2026 - 15:49 WIB

Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso dan Plt Sekdaprov Lucky. F-Kominfo Kepri
Trending di Kepri