oleh

Iwan Siap Mundur Sebagai Ketua Karang Taruna Tanjungpinang

Ketua Karang Taruna kota Tanjungpinang,Iwan Kusmawan
Ketua Karang Taruna kota Tanjungpinang,Iwan Kusmawan

TANJUNGPINANG (Kepri.info) – Walaupun baru terpilih dalam hitungan hari ,Iwan Kusmawan mengaku siap mundur sebagai ketua Karang Taruna kota Tanjungpinang massa bakti 2016-2021 . Hal ini dilakukannya karena terbentur Perda dimana dirinya menjabat sebagai salah satu pengurus partai politik di Tanjungpinang.

Iwan terpilih secara aklamasi, saat pelaksanaan Temu Karya III di gedung Aula Tun Fatimah belum lama ini dan menjadi sorotan di medsos.

Salah satu akun Facebook bernama Negeri Tumbuk lada mengatakan “Temu Karya III terkait pemilihan ketua karang taruna Tanjungpinang disinyalir tidak menghasilkan keputusan yang sah sesuai ketetapan Tata Tertib pelaksanaan Temu Karya yang telah menjadi keputusan bersama. Proses Pemilihan Ketua dengan Aklamasi yang dipaksakan, sehingga melahirkan keputusan yang diduga tidak sesuai ketentuan (cacat) . Indikasi ini semakin kuat dengan walk outnya salah satu kecamatan dalam pelaksanaan temu karya tersebut,” sebutnya saat dikutip di akun FB miliknya.

Diketahui Larangan pengurus Partai Politik menjadi Pengurus Karang Taruna, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pada BAB VII, pragraf 2 Kepengurusan pasal 29 berbunyi : pasal (1), syarat – syarat untuk menjadi pengurus Karang Taruna antara lain, poin (h), tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan salah satu anggota partai politik.

Dalam hal ini, Iwan Kusmawan mengakui bahwa proses pemilihan tersebut memang terbentur dengan Peraturan Daerah Tanjungpinang no.1 th 2016 pasal 29 poin (h), maka dengan begitu Iwan sendiri siap akan mengundurkan diri .Sebagai Warga Negara Indonesia, Iwan siap mentaati aturan yang ada,”Kita mesti mentaati aturan yang ada di Perda,”kata Iwan.

Sambung Iwan, sebelumnya dirinya telah berkonsultasi kepada pembina Umum Karang Taruna kota Tanjungpinang yaitu Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah dan kepada para senior yang ada di karang Taruna terkait pemilihan ketua yang mana telah melanggar Perda.

“Senior -senior bilang ,ya jika itu melanggar aturan, mengundurkan diri saja,”kata Iwan.

Sementara ,Salah satu peserta Temu Karya III yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan ketua Karang Taruna kota Tanjungpinang diduga tidak ada persiapan dari awal, sehingga pada saat pemilihan ketua yang terpilih secara Aklamasi ini Iwan Kusmawan menjadi korban.

“Seharusnya panitia pelaksanaan temu karya III sejak dimulainya pemilihan ketua, harus ada persiapan, selain membacakan tata tertib, juga membacakan persyaratan/aturan bakal calon ketua, dan jika memang tidak bisa Iwan maju sebagai bakal calon ketua Karna sebagai pengurus partai politik, mengapa pelaksanaan temu karya III kemaren masih tetap dilanjutkan,”sebut sumber ini.

Menyikapi hal tersebut, Iwan mengaku hanya bisa besar hati , dengan niat yang selama ini ingin membesarkan Karang Taruna namun dirinya mesti mengundurkan diri sebagai ketua Karang Taruna kota Tanjungpinang yang baru terpilih belum lama ini.

“Kita besar hati saja, ada aturan yang mengatur, mungkin belum tercapai niat saya dalam membesarkan Karang Taruna,”pungkasnya.

Terpisah, Ketua Karang Taruna Tanjungpinang periode sebelumnya Rona Andaka mengaku belum tahu terkait hal ini. Dikonfirmasi melalu akun Whatssup miliknya, dia mengaku masih di Jakarta terkait sebuah urusan, dan dia akan mencari tahu dahulu.

“Saye belum tahu terkait hal ini bang, coba saye cari informasi dulu,”ucapnya. (dee)

Komentar