Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan

badge-check


					Kejari Tanjungpinang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan Perbesar

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan

Tanjungpinang,Kepri.Info– Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),di tempat pembuangan akhir (TPA) jalan Ganet kilometer 14 Tanjungpinang.

Barang bukti yang di musnahkan tersebut,terkumpul dari sitaan tindak kejahatan di area hukum Tanjungpinang dan juga Bintan, selama tahun 2017 hingga tahun 2018.

“Bunyi dari putusan pengadilan, barang bukti hasil kejahatan ini dimusnahkan, jadi kita selaku jaksa, pelaksana eksekusi melaksanakan keputusan tersebut untuk dimusnahkan,”Terang Kepala Kejari Tanjungpinang Aheliya Abustam dilokasi pemusnahan di TPA jalan Ganet, Jumat (9/11/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan berbagai jenis, antara lain, sabu-sabu 1120,24 gram, ganja 2869,54 gram, pil 256 butir dan 170,57 gram, putau 0.25 gram, uang palsu 72 lebar, minuman beralkohol 4647 dus minuman kaleng bir, kosmetik dan makanan tanpa izin edar sebanyak 3 koli serta kasur dan sepatu.

“Pemusnahan ini kita lakukan dengan cara di bakar dan dilindas mengunakan alat berat,” Ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai program Jampidum untuk zero tunggakan barang bukti.

“barang bukti tersebut tidak boleh berada lama di kantor Kejaksaan karena resikonya begitu banyak,”Ucapnya.

Dirinya juga berkata pihaknya selalu menghindari adanya penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggungjawab,maka dari itu tanpa harus menunggu jumlah yang banyak pihaknya akan segera melakukan pemusnahan apabila sudah memenuhi syarat kekuatan hukum tetap(Inkrah).

(Moh Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta

9 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta

Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama Enam Tahun, Pria di Bintan Ditangkap

9 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama Enam Tahun, Pria di Bintan Ditangkap

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

9 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

8 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI

8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI
Trending di Hukrim