Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Kapolda Kepri Tinjau Tempat Kebakaran Kapal Federal II di Batam dan Jenguk Para Korban Kapal MT Federal II Meledak di Batam, 10 Orang Tewas 21 Luka-Luka Pemprov Kepri Komitmen Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Narkoba Jaringan Internasional Kejati Kepri Terima Kembalian Uang Negara Rp4,5 Miliar Kasus Korupsi PNBP

Hukrim

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan

badge-check


					Kejari Tanjungpinang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan Perbesar

Tanjungpinang,Kepri.Info– Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),di tempat pembuangan akhir (TPA) jalan Ganet kilometer 14 Tanjungpinang.

Barang bukti yang di musnahkan tersebut,terkumpul dari sitaan tindak kejahatan di area hukum Tanjungpinang dan juga Bintan, selama tahun 2017 hingga tahun 2018.

“Bunyi dari putusan pengadilan, barang bukti hasil kejahatan ini dimusnahkan, jadi kita selaku jaksa, pelaksana eksekusi melaksanakan keputusan tersebut untuk dimusnahkan,”Terang Kepala Kejari Tanjungpinang Aheliya Abustam dilokasi pemusnahan di TPA jalan Ganet, Jumat (9/11/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan berbagai jenis, antara lain, sabu-sabu 1120,24 gram, ganja 2869,54 gram, pil 256 butir dan 170,57 gram, putau 0.25 gram, uang palsu 72 lebar, minuman beralkohol 4647 dus minuman kaleng bir, kosmetik dan makanan tanpa izin edar sebanyak 3 koli serta kasur dan sepatu.

“Pemusnahan ini kita lakukan dengan cara di bakar dan dilindas mengunakan alat berat,” Ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai program Jampidum untuk zero tunggakan barang bukti.

“barang bukti tersebut tidak boleh berada lama di kantor Kejaksaan karena resikonya begitu banyak,”Ucapnya.

Dirinya juga berkata pihaknya selalu menghindari adanya penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggungjawab,maka dari itu tanpa harus menunggu jumlah yang banyak pihaknya akan segera melakukan pemusnahan apabila sudah memenuhi syarat kekuatan hukum tetap(Inkrah).

(Moh Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari

16 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Tempat Kebakaran Kapal Federal II di Batam dan Jenguk Para Korban

16 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Kapal MT Federal II Meledak di Batam, 10 Orang Tewas 21 Luka-Luka

16 Oktober 2025 - 07:51 WIB

BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Narkoba Jaringan Internasional

15 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Kejati Kepri Terima Kembalian Uang Negara Rp4,5 Miliar Kasus Korupsi PNBP

15 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Trending di Hukrim