Menu

Mode Gelap
Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 18 Oktober 2025 Pemprov Kepri Serahkan Sertifikat Lahan Kreasi Pariwisata ke Kemenpar RI Pulau Penyengat Ditetapkan Sebagai Ikon Wisata Halal Nasional Wagub Nyanyang Jenguk Korban Kapal Federal II di Batam Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Disertai Angin Kencang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 17 Oktober 2025

Parlementaria

Bawaslu Ultimatum Caleg Yang Ingin Berkampanye

badge-check


					Ketua Bawaslu Muhammad Zaini Perbesar

Ketua Bawaslu Muhammad Zaini

Ketua Bawaslu, Muhammad Zaini

Tanjungpinang, Kepri.Info– Badan Pengawas Pemilahan Umum(Bawaslu) Kota Tanjungpinang, memberikan peringatan keras bagi para calon legislatif (Caleg) agar tidak melanggar ketentuan kampanye yang telah di atur.

Peringatan Bawaslu tersebut, terkhusus bagi para Caleg, yang ingin berkampanye melalui media masa seperti media cetak, elektronik, dan juga media penyiaran.

“Merujuk pada peraturan Bawaslu, nomor 23 tahun 2013, yang mana telah menggatur kampanye di media sosial, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan, dapat dilakukan selama 21 hari menjelang akhir masa kampanye. Yang dimulai dari tanggal 24 April hingga 13 Maret,” Ungkap, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Selasa (20/11).

Zaini menegaskan, dengan adanya peraturan Baswaslu tersebut, Caleg dan Partai Politik, belum bisa melakukan aksi tebar pesona, disetiap media masa yang ada.

Apabila ditemukan, adanya Caleg maupun partai Politik peserta Pemilu, yang melanggar peraturan tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas, sesuai ketentuan yang ada.

“Kalau ditemukan kita akan, tindak sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.

Walaupun nantinya para Caleg dan Partai Politik yang ingin, berkampanye di media masa pada waktunya, juga harus mengacu pada PKPU, yang telah ditetapkan pihak KPU.

Zaini, juga berharap agar masyarakat bisa bersinergi, untuk sama-sama mengawasi, jalannya Pemilu 2019 nantinya, terkhusus permasalahan kampanye di media-media masa.

“Masyarakat diharapkan, agar nantinya dapat melaporkan, apabila menemukan atau mengetahui, adanya Caleg maupun Partai Politik, yang melanggar peraturan yang telah disebutkan tadi, agar segera dapat melaporkan ke kami dan akan segera kami tindak lanjut laporannya,”tutupnya.

(MohDan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wawako Tanjungpinang Sambut Perwakilan BPK, Bahas BMD

16 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Pemkab Bintan Gelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur

16 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Pemko Tanjungpinang Rencanakan Penggabungan Sejumlah OPD

8 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Bupati Bintan dan Kemenhub Kampanyekan Keselamatan Pelayaran di Pulau Pangkil

8 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Deby Maryanti Dampingi Gubernur Kepri Launching KAPAL di Desa Pengudang

8 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Trending di Bintan