Menu

Mode Gelap

Parlementaria

Bawaslu Ultimatum Caleg Yang Ingin Berkampanye

badge-check


					Ketua Bawaslu Muhammad Zaini Perbesar

Ketua Bawaslu Muhammad Zaini

Bawaslu Ultimatum Caleg Yang Ingin Berkampanye

Ketua Bawaslu, Muhammad Zaini

Tanjungpinang, Kepri.Info– Badan Pengawas Pemilahan Umum(Bawaslu) Kota Tanjungpinang, memberikan peringatan keras bagi para calon legislatif (Caleg) agar tidak melanggar ketentuan kampanye yang telah di atur.

Peringatan Bawaslu tersebut, terkhusus bagi para Caleg, yang ingin berkampanye melalui media masa seperti media cetak, elektronik, dan juga media penyiaran.

“Merujuk pada peraturan Bawaslu, nomor 23 tahun 2013, yang mana telah menggatur kampanye di media sosial, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan, dapat dilakukan selama 21 hari menjelang akhir masa kampanye. Yang dimulai dari tanggal 24 April hingga 13 Maret,” Ungkap, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Selasa (20/11).

Zaini menegaskan, dengan adanya peraturan Baswaslu tersebut, Caleg dan Partai Politik, belum bisa melakukan aksi tebar pesona, disetiap media masa yang ada.

Apabila ditemukan, adanya Caleg maupun partai Politik peserta Pemilu, yang melanggar peraturan tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas, sesuai ketentuan yang ada.

“Kalau ditemukan kita akan, tindak sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.

Walaupun nantinya para Caleg dan Partai Politik yang ingin, berkampanye di media masa pada waktunya, juga harus mengacu pada PKPU, yang telah ditetapkan pihak KPU.

Zaini, juga berharap agar masyarakat bisa bersinergi, untuk sama-sama mengawasi, jalannya Pemilu 2019 nantinya, terkhusus permasalahan kampanye di media-media masa.

“Masyarakat diharapkan, agar nantinya dapat melaporkan, apabila menemukan atau mengetahui, adanya Caleg maupun Partai Politik, yang melanggar peraturan yang telah disebutkan tadi, agar segera dapat melaporkan ke kami dan akan segera kami tindak lanjut laporannya,”tutupnya.

(MohDan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pelaku Usaha Tanjungpinang–Bintan Keluhkan Kendala Distribusi Bahan Pokok ke DPRD Kepri

10 Desember 2025 - 15:44 WIB

Pelaku Usaha Tanjungpinang–Bintan Keluhkan Kendala Distribusi Bahan Pokok ke DPRD Kepri

Kepala BP Tanjungpinang Sebut, Tanjung Moco Jadi Penggerak PAD Kepri

9 Desember 2025 - 15:05 WIB

Kepala BP Tanjungpinang Sebut, Tanjung Moco Jadi Penggerak PAD Kepri

Ketua PKK Kepri Sebut Keluaga Pondasi Utama Turunkan Angka Stunting

9 Desember 2025 - 11:19 WIB

Ketua PKK Kepri Sebut Keluaga Pondasi Utama Turunkan Angka Stunting

Peringati Hari Ibu, PKK Kepri dan BKKBN Gelar Layanan KB Terpadu di Bintan

9 Desember 2025 - 10:22 WIB

Peringati Hari Ibu, PKK Kepri dan BKKBN Gelar Layanan KB Terpadu di Bintan

Wagub Nyanyang Dorong Seluruh PPPK Terdaftar di PT Taspen Tahun 2026

7 Desember 2025 - 14:06 WIB

Wagub Nyanyang Dorong Seluruh PPPK Terdaftar di PT Taspen Tahun 2026
Trending di Kepri