Menu

Mode Gelap
Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 11 November 2025 Pahlawanku Teladanku, Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan Wagub Nyanyang Buka Rapimprov KADIN Kepulauan Riau Tahun 2025 Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner Pemkab Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 Wagub Nyanyang Hadiri Gowes Santai di Tanjungpinang

Head Line

M Apryandy Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru

badge-check


					M. Apryandy Perbesar

M. Apryandy

M. Apryandy

M. Apryandy

Tanjungpinang, Kepri.info – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan permohonan banding M. Apryandy, Caleg Gerindra Tanjungpinang, terkait kasus politik uang di Pemilu 2019. Apryandy sebelumnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan oleh PN Tanjungpinang.

Seperti dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), mahkamahagung.go.id,
(3/7/2019), kasus Apryandy bernomor register Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR ini telah diputus pada Rabu 3 Juli 2019, oleh Hakim Dolman Sinaga, S.H sebagai Hakim Ketua, serta Hakim Hj. Hasmayetti S.H.,M.H dan
Tahan Simamora,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Ketiga Majelis Hakim ini menerima Permohonan Banding dari Pembanding Penuntut Umum dan terdakwa M. Apryandy, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding ke PT Pekanbaru.

“Menyatakan Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya,” demikian amar putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru.

Dalam putusan tersebut, Hakim juga menyatakan membebaskan M. APRIYANDY, S.IP. dari segala dakwaan (vrijspraak), dan memerintah untuk memulihkan hak-hak Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP., dan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Apryandy dan penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PT) Pekanbaru, Riau, atas putusan PN Tanjungpiang.

Apryandy, melalui pengacaranya Hendie Devitra dan Sabri Hamri menilai vonis hakim PN Tanjungpinang terhadap kliennya tidak tepat yang menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan.

Sementara barang bukti berupa Uang tunai Rp.600 ribu; 1 (satu) Unit handphone merk OPPO Tipe CPH1729; 1 (satu) Unit handphone merk Lenovo Hitam; 1 ( satu) Unit hanphone merk Samsung warna hitam; Screenshot Chat Whatsapp, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Atas putusan bebas tersebut, media ini belum dapat mengkonfirmasi M. Apryandy maupun pemgacaranya.

wae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar

10 November 2025 - 12:31 WIB

Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Meninggal Dunia Setelah Olahraga

5 November 2025 - 13:30 WIB

Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali

4 November 2025 - 14:20 WIB

Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD

4 November 2025 - 12:52 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Tanjungpinang Catat 44 Kasus Bencana Alam

4 November 2025 - 10:42 WIB

Trending di Hukrim