Tanjungpinang, Kepri.info – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan permohonan banding M. Apryandy, Caleg Gerindra Tanjungpinang, terkait kasus politik uang di Pemilu 2019. Apryandy sebelumnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan oleh PN Tanjungpinang.
Seperti dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), mahkamahagung.go.id,
(3/7/2019), kasus Apryandy bernomor register Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR ini telah diputus pada Rabu 3 Juli 2019, oleh Hakim Dolman Sinaga, S.H sebagai Hakim Ketua, serta Hakim Hj. Hasmayetti S.H.,M.H dan
Tahan Simamora,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Ketiga Majelis Hakim ini menerima Permohonan Banding dari Pembanding Penuntut Umum dan terdakwa M. Apryandy, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding ke PT Pekanbaru.
“Menyatakan Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya,” demikian amar putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru.
Dalam putusan tersebut, Hakim juga menyatakan membebaskan M. APRIYANDY, S.IP. dari segala dakwaan (vrijspraak), dan memerintah untuk memulihkan hak-hak Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP., dan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Apryandy dan penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PT) Pekanbaru, Riau, atas putusan PN Tanjungpiang.
Apryandy, melalui pengacaranya Hendie Devitra dan Sabri Hamri menilai vonis hakim PN Tanjungpinang terhadap kliennya tidak tepat yang menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan.
Sementara barang bukti berupa Uang tunai Rp.600 ribu; 1 (satu) Unit handphone merk OPPO Tipe CPH1729; 1 (satu) Unit handphone merk Lenovo Hitam; 1 ( satu) Unit hanphone merk Samsung warna hitam; Screenshot Chat Whatsapp, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Atas putusan bebas tersebut, media ini belum dapat mengkonfirmasi M. Apryandy maupun pemgacaranya.
wae