
Forum Group Discussions (FGD) Polres Natuna Bersama Pemerintah Kecamatan Bunguran Timur, Tokoh Lintas Agama, dan Tokoh Pemuda di Ranai Square, Kecamatan Bunguran Timur.
NATUNA, Kepri.info – Kepolisian maupun pihak terkait telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Salah satunya ialah dengan membuka Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan Polres Natuna bersama pemerintah Kecamatan, tokoh lintas agama, tokoh pemuda, para insan Pers, dan instansi terkait. Jum’at, (11/08)?
FGD yang digelar di Ranai Square itu dibuka langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa SIK, diwakili Kasat Binmas Iptu Saidi Manalu, dan dihadiri sejumlah perwira lainnya.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony menyatakan, kasus tindak pidanan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Natuna sangat tinggi.
Selama 2022 saja, Polres Natuna sendiri telah menangani 4 kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Sementara pada tahun 2023 per bulan Juli, kata Dony, pihaknya telah menerima 6 laporan tindak pidana yang sama.
“Ada peningkatan kasus kekerasan seksual anak dibawah umur, kasus-kasus tidak boleh terjadi lagi, maka kesempatan FGD ini kita gunakan sebaik mungkin kita tanggulangi bersama”, ujarnya.
Sementara Camat Bunguran Timur, Hamid Asnan menyambut baik upaya yang dilakukan Polres Natuna dalam rangka menekan angka pelecehan anak dibawah umur.
Menurutnya melalui Fokus Group Discusaion ini merupakan forum yang sangat strategis, bersinergi bersama dalam menganalisa dan mengevaluasi permasalahan yang ada.
“Kami sangat menyambut baik upaya yang dilakukan Kepolisian dalam mencegah kejahatan anak di bawah umur, karena ering kita dengar di masyarakat dan medsos sangatlah miris, yang lebih terenyuh pelakunya ialah orang terdekat, biasa ayah kandung dan keluarga lainnya”, ucapnya.
Hamid mengatakan, kekerasan perempuan dan anak akan membawa traumatik berkepanjangan bagi para korban. Karena kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menimbulkan dampak fisik melainkan dampak psikologis.
Dengan demikian dirinya mengajak aparat penegak hukum maupun instansi terkait dapat menyikapi persoalan ini dengan serius.
“Bagaimana kita menyikapi hal ini dengan penanganan yang berbeda, maka dari itu ada kearifan sendiri dalam penanganannya semacam upaya yang serius, yang tidak menganggu mental anak itu sendiri”, pungkasnya. (Zal).







