Menu

Mode Gelap
Pria 27 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Tanjungpinang Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 26 Oktober 2025 Kepri Targetkan Bebas Blank Spot 2026, Pemerataan Digital Dorong Ekonomi Daerah Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 Oktober 2025

Kepri

Pencurian berbeda di dua lokasi tanjungpinang, berhasil ditangkap polresta tanjungpinang

badge-check


					Pelaku Pencurian, kamis (29/08/2024)-Humas Polresta Tanjungpinang Perbesar

Pelaku Pencurian, kamis (29/08/2024)-Humas Polresta Tanjungpinang

Pelaku Pencurian, kamis (29/08/2024)-Humas Polresta Tanjungpinang

 

 

TANJUNGPINANG, Kepri.info – telah terjadi pencurian di tanjungpinang di dua lokasi berbeda berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang, Pukul 17.20 WIB, kamis (29/08/2024).

Pencurian terjadi di Jln. Panjaitan Perum Pondok Gurindam Rt 03 Rw 02 kel. Melayu Kota Piring kec. Tanjungpinang timur Kota Tanjungpinang, senin (20/05/2024), dan di Jln. Panjaitan Perum Taman Gurindam Permai Blok Anggrek Bulan No 07. Rt 001 Rw 014 kel. Batu Sembilan kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Senin (27/05/2024).
Humas Polresta Tanjung pinang menjelaskan dalam siaran pres pada sabtu (31/08/2024), bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah setelah memastikan rumah tersebut kosong.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang beserta Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang, berhasil mengamankan pelaku pencurian Edi Sudirman (36) tahun pada pukul 17.20 WIB. Di area parkiran Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Akibat pencurian pertama pada senin (20/05/2024) , mengalami kerugian sebesar 8.000.000 termasuk Leptop dan uang tunai 2.000.000 dan Aksi kedua pada senin (27/05/2024) di lokasi berbeda, mengalami kerugian sebesar 20.000.00 dengan total kerugian sebesar 100.000.000.

Sekira pukul 18.00 WIB Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang beserta Unit Reskrim Polsek tanjungpinang Timur bergerak menuju rumah pelaku dan mengamankan barang bukti, berupa sepeda motor Beat berwarna hijau hitam, perhiasan emas dan berbagai barang bukti lainnya. Kemudian tersangka dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang Guna Penyelidikan Lebih lanjut. Terhadap pelaku terjerat pasal (363 KUHPidana), ancaman maksimal (7) tahun penjara. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria 27 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Tanjungpinang

26 Oktober 2025 - 10:42 WIB

Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini

26 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 26 Oktober 2025

26 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

25 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 Oktober 2025

25 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Trending di Kepri