TANJUNGPINANG,Kepri.info – Pemantau independen pada Pilkada 2024 di Kota Tanjungpinang yang baru mendaftar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tecatat baru dua calon pemantau.
Jadwal pendaftaran pemantau Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang 2024 resmi dibuka sejak tanggal 27 Februari dan di tutup pada 16 November 2024.
Saat ini KPU Tanjungpinang sedang menelaah proses verifikasi dari pada calon pemantau yang sudah mendaftar, apakah nantinya di putuskan layak atau tidak.
“Saat ini kami sedang verifikasi dulu beserta kelengkapan administrasinya dan lainnya,” kata Faizal, Selasa (8/10/2024).
Faizal mengatakan dua calon pemantau yang mendaftar terdiri dari satu kelompok mahasiswa dan satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dia menyebutkan tugas dari tim pemantau independen ini nantinya ialah dengan melakukan pemantauan terhadap proses tahapan tahapan yang sedang berjalan hingga dengan selesai.
Kemudian, nantinya para pemantau ini juga terus tanpa putus berkoordinasi dengan KPU perihal pantauan yang telah di temukan di lapangan.
“Tentunya sebelum mereka bekerja, kami harus verifikasi administrasi dilanjutkan akreditasi dan terakhir memberikan sertifikat kelayakan sebagai pemantau Pilkada secara sah dan legal dari KPU,” jelasnya.
Oleh karena itu, dengan batas waktu yang tersisa, pihaknya terus menerima siapapun yang akan menjadi tim pemantau independen.
“Silahkan mendaftar, kami masih membuka luas, karena ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang transparan dan akuntabel tanpa harus di tutup tutupi,” ujarnya. (Rik)