Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Ringan Hingga Sedang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 01 November 2025 Deputi Pemberdayaan Masyarakat Kemenko PM Sebut Sekolah Rakyat Sudah Ada 156 Unit Gubernur Kepri Minta Dukungan DPR untuk Jembatan Batam–Bintan Ketua Komisi V DPR RI Dorong Pembangunan Jembatan Batam-Bintan Polda Kepri Gelar Hari Puncak HKGB ke – 73 Tahun, Polwan Antusias Tatap Muka Bersama Ibu Asuh Polwan

Hukrim

Teror Bom Molotov di Kantor Jubi: Ancaman terhadap Kebebasan Pers di Papua dan Upaya Pengungkapan Kasus

badge-check


					Koalisi advokasi keadilan dan keselamatan jurnalisme di Papua, Senin (21/10/2024) Perbesar

Koalisi advokasi keadilan dan keselamatan jurnalisme di Papua, Senin (21/10/2024)

JAYAPURA,Kepri.info – Dunia jurnalisme di Papua kembali dikejutkan dengan sebuah serangan teror yang mengincar media lokal.

Ledakan bom molotov yang terjadi di halaman Kantor Redaksi Jubi pada Rabu (16/10/2024) dini hari menandai meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers di wilayah yang sudah lama menjadi sorotan terkait isu-isu keamanan dan hak asasi manusia.

Langkah Cepat Jubi: Proses Hukum dan Harapan Pengungkapan

Tak lama setelah serangan terjadi, Media Jubi langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden tersebut ke Polda Papua.

Berdasarkan keterangan Simon Pattiradjawane dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Papua, laporan resmi telah diajukan pada hari yang sama.

“Setelah kejadian, rekan-rekan dari Jubi langsung membuat laporan ke Polda Papua. Proses penyidikan sepenuhnya bergantung pada pihak kepolisian. Namun, kami berharap dalam satu hingga dua minggu ke depan sudah ada hasil perkembangan,” ujar Simon dalam keterangan pers Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, di Jayapura, Senin (21/10/2024).

Dalam laporan tersebut, Jubi menggunakan Pasal 187 KUHP tentang penyerangan dan pembakaran, serta mengusulkan penerapan Undang-undang Terorisme dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat.

Namun, menurut Pattiradjawane, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan bukti untuk menentukan penerapan pasal yang tepat.

“Proses hukum ini dinilai krusial mengingat insiden tersebut tidak hanya merusak fasilitas fisik, namun juga menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis,” ujarnya.

Jean Bisay: Tegas dan Tidak Akan Berhenti Mengejar Pelaku

Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay, menyampaikan reaksi keras terkait peristiwa ini.

Dalam pernyataannya, Jean menegaskan bahwa Jubi tidak akan berhenti sampai pelaku serangan ditemukan dan diadili.

“Saya tidak akan main-main dengan kasus ini. Kami akan kejar sampai pelakunya ketemu. Mau Kapolda ganti Kapolda, Pangdam ganti Pangdam, kami akan kejar terus sampai kasus ini tuntas,” ujar Jean dengan tegas.

Pernyataan Jean mencerminkan betapa seriusnya dampak dari serangan ini, tidak hanya bagi Jubi sebagai institusi pers, tetapi juga bagi keselamatan dan kenyamanan para wartawannya.

Ia menambahkan bahwa serangan ini mengganggu kehidupan pribadi dan profesional para pekerja media di Jubi, dan dirinya merasa bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi timnya.

Koordinasi dengan Kompolnas: Dorongan Pengungkapan Cepat

Dalam upaya mendorong percepatan pengungkapan kasus, Jubi juga telah berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Jean Bisay menjelaskan bahwa langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak telah dilakukan untuk mendukung penyelidikan polisi.

Koordinasi ini diharapkan mampu memberikan tekanan agar proses pengusutan berjalan lebih cepat dan transparan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kompolnas dan pihak lainnya untuk mendorong pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus ini. Kami akan kejar sampai pelakunya ditemukan dan motifnya jelas,” tambah Jean.

Pembentukan Koalisi: Solidaritas Pekerja Pers dan Kemanusiaan

Insiden ini juga melahirkan inisiatif penting, yakni pembentukan koalisi yang terdiri dari organisasi pers, pakar hukum dan pekerja kemanusiaan di Papua.

Koalisi ini dibentuk sebagai respon atas serangan terhadap Jubi, dan juga sebagai bentuk solidaritas bagi para pejuang kebebasan pers serta hak asasi manusia di Papua yang kerap menghadapi ancaman dan intimidasi.

“Koalisi ini tidak hanya dibentuk untuk wartawan, tetapi juga untuk mendukung pejuang kemanusiaan di Papua. Kami semua akan bersatu dalam koalisi ini untuk saling membantu menghadapi ancaman-ancaman seperti ini,” ujar Jean.

Koalisi tersebut rencananya akan melakukan aksi solidaritas secara rutin sebagai bentuk dukungan terhadap pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.

Ancaman Terhadap Kebebasan Pers di Papua

Kasus bom di kantor Jubi ini menambah deretan panjang ancaman terhadap kebebasan pers di Papua. Sebagai salah satu media lokal yang kerap meliput isu-isu sensitif di wilayah tersebut, Jubi telah berulang kali menghadapi tantangan berat, mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik.

Serangan bom ini menunjukkan bahwa upaya untuk membungkam media yang vokal dalam mengangkat isu-isu krusial di Papua masih terus terjadi.

Serangan terhadap Jubi tidak hanya menjadi masalah bagi institusi tersebut, tetapi juga menjadi sinyal bahaya bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di wilayah Papua yang penuh dengan dinamika politik dan sosial.

Ancaman terhadap jurnalis di Papua perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan penegak hukum untuk memastikan keselamatan para pekerja media yang menjalankan tugas mereka.

Harapan Pengungkapan dan Rasa Solidaritas

Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan seluruh mata tertuju pada pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan ini.

Jubi, bersama koalisi yang telah dibentuk, terus mendesak agar kasus ini segera terungkap, dengan harapan keadilan bisa ditegakkan dan pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.

Hingga saat ini, seluruh komunitas jurnalis dan pejuang kemanusiaan di Papua menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengusutan kasus ini.

Dalam beberapa minggu ke depan, perkembangan dari kasus ini akan sangat dinantikan, tidak hanya oleh Jubi, tetapi oleh seluruh elemen masyarakat yang memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia.

Serangan bom ini menjadi pengingat akan pentingnya kebebasan pers dan tanggung jawab semua pihak untuk melindungi mereka yang berada di garis depan dalam memperjuangkan kebenaran. (Nzl/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bea Cukai Batam Tangkap Speed Boat JJ Indah 2 Bawa Barang Selundupan

30 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Pria 27 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Tanjungpinang

26 Oktober 2025 - 10:42 WIB

Polda Kepri Jalin Sinergi Maritim dengan MARSEC dan IFC Singapura

24 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Guru Privat di Tanjungpinang Dihajar Warga Setelah Ketahuan Lakukan Asusila

24 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Mabes Polri dan Bapanas Pantau Stabilitas Harga Beras di Kepri

23 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Trending di Hukrim