Menu

Mode Gelap

Kepri

Bawaslu Tanjungpinang Geledah Posko Cagub Rudi-Rafiq, Dugaan politik uang

badge-check


					Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Jumat (22/11/2024)-Hendrik Perbesar

Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Jumat (22/11/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang menggeledah posko yang di duga milik pasangan calon Gubernur nomor urut dua Muhammad Rudi – Aunur Rafiq.

Penggeledahan berkaitan dengan adanya dugaan transaksi politik uang (Money Politics) dari tim paslon kepada warga di lokasi posko.

Kejadian itu terjadi pada Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, Bawaslu menerima laporan dari masyarakat dan langsung segera mengerahkan petugas menuju lokasi yang berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Hendri yang berada di lokasi menjelaskan bahwa, setibanya dilokasi, pihaknya langsung memintai keterangan dari tim paslon untuk menjelaskan secara pasti agenda yang tengah berlangsung.

“Awalnya petugas Panwascam yang datang kelokasi, karena melihat ada kerumunan warga, jadi petugas menghubungi kami, dan saya langsung turun untuk memastikan,” kata Hendri.

Hendri menyampaikan ketika Bawaslu ingin meminta keterangan dari warga, tak ada satupun yang mau memberikan penjelasan.

Sebagian warga di dapati telah membawa kartu identitas kependudukan yang belum ketahui tujuannya untuk apa.

Hendri melanjutkan, salah satu dari tim mengaku sebagai konsultan memberikan penjelasan dan klarifikasi pada kegiatan tersebut.

“Konsultan menyampaikan kegiatan dalam rangka pembekalan teknis untuk saksi paslon,” jelasnya.

“Sebelumnya Petugas Panwascam menyampaikan tidak ada pembagian uang pada posko itu, dan kami juga telah memastikan memang tidak ada unsur yang dilanggar,” sambung Hendri.

Usai penyampaian tim paslon, Hendri meminta agar kegiatan segera di sudahi, karena sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan yang masuk kepada Bawaslu Tanjungpinang.

“Karena tidak ada kegiatan kampanye disitu, kami larang untuk membagikan atribut, dan juga mengingatkan kembali jangan sampai ada pembagian uang,” tegasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Bawaslu Tanjungpinang, yakni berupa satu unit kertas kosong berbentuk kolom. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kegiatan Tunas 1,2 dan 3 Akan Digelar, Panitia PD Tidar Kepri Hadirkan Sejumlah Narasumber Ternama

9 Mei 2026 - 21:02 WIB

Kegiatan Tunas 1,2 dan 3 Akan Digelar, Panitia PD Tidar Kepri Hadirkan Sejumlah Narasumber Ternama

Persakmi Kepri Desak Pemko Tanjungpinang Pasang Status KLB Malaria.

9 Mei 2026 - 17:04 WIB

Ilustrasi Nyamuk Malaria

Top 5 Realisasi Investasi PMA di Kepri Periode Januari hingga Maret 2026

8 Mei 2026 - 20:00 WIB

Top 5 Realisasi Investasi PMA di Provinsi Kepulauan Riau, Periode Januari-Maret 2026.

Kepulauan Riau dan Kepulauan Meranti Jalin Kerja Sama Strategis Antar Daerah

8 Mei 2026 - 18:18 WIB

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (08/05).

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Pimpin Ikrar Pemasyarakatan Bebas Narkoba, Handpone dan Penipuan

8 Mei 2026 - 18:01 WIB

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, memimpin langsung pembacaan ikrar yang berisi komitmen menjaga Rutan tetap steril dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan, Jum'at (08/05) F-Rutan Kelas I Tanjungpinang
Trending di Tanjungpinang