TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) memastikan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai aturan pemerintah pusat.
Kepala Disnakerkopum Kota Tanjungpinang, Efendi menyebut pembahasan kenaikan upah akan di bahas pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang.
Kenaikan UMP dan UMK ini berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli melalui peraturan nomor Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Yang dimana kebijakan dari Presiden RI terkait UMP dan UMK tahun 2025 kenaikannya sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun 2024.
“Kenaikan upah ini akan segera dilakukan berdasarkan kesesuaian dengan Permenaker yang telah diterbitkan, yang dimana besaran UMK Tanjungpinang diperkirakan naik sekitar Rp200 ribu lebih,” kata Effendi, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, mekanismenya penetapan upah harus dilakukan secara berurutan yang dimulai dari penetapan upah ditingkat Provinsi dan baru selanjutnya ke tingkat Kabupaten dan Kota.
“Besaran UMP Provinsi Kepri sudah ditetapkan tanggal 10 kemarin, selanjutnya di tingkat Kabupaten dan Kota akan segera dibahas,” jelasnya.
Sebagai informasi UMK Tanjungpinang senilai Rp3.402.492. Jika nantinya dinaikkan sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker tersebut, maka UMK 2025 sebesar Rp3.623.653 atau naik senilai Rp221.161. (Rik)
 
		
 
				
 
			 
                 
                 
                 
                




 
		 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

