TANJUNGPINANG,Kepri.info – Seorang Residivis inisial A (46) kembali di ringkus oleh petugas Reskrim Polsek Kota Tanjungpinang untuk kesekian kalinya.
A diketahui merupakan warga Kabupaten Kepulauan Anambas dan juga pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia ditangkap karena mencuri sebuah handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain bola basket di Jalan Teladan pada Kamis 5 Desember 2024 kemarin.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson mengatakan pelaku diamankan langsung oleh petugas pada Minggu 8 Desember 2024 disebuah bangunan kosong bekas sebuah hotel bekas yang berada dikawasan jalan Bintan.
“Usai menerima laporan dari orang tua korban, petugas langsung melakukan penyidikan,” kata Iptu Alson.
“Saat ditangkap tersangka masih tertidur pulas di sebuah bangunan bekas Wisma Riau, barang bukti yang berhasil kami amankan ialah satu unit handphone merek Samsung Galaxy A54,” tambahnya.
Sebagai informasi pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan sudah ditangkap sebanyak 4 kali di Anambas dan 2 kali di Tanjungpinang.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota dan diancam pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman. (Rik)








