Menu

Mode Gelap
Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat Realisasi Investasi Kepri Capai Rp 48,9 Triliun per September 2025, Batam Jadi Kontributor Utama Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025 Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

Kepri

Residivis Pecatan PNS Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone Pelajar

badge-check


					Polresta saat bersama tersangka, Senin (16/12/2024)-Humas Polresta Tanjungpinang Perbesar

Polresta saat bersama tersangka, Senin (16/12/2024)-Humas Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Seorang Residivis inisial A (46) kembali di ringkus oleh petugas Reskrim Polsek Kota Tanjungpinang untuk kesekian kalinya.

A diketahui merupakan warga Kabupaten Kepulauan Anambas dan juga pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia ditangkap karena mencuri sebuah handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain bola basket di Jalan Teladan pada Kamis 5 Desember 2024 kemarin.

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson mengatakan pelaku diamankan langsung oleh petugas pada Minggu 8 Desember 2024 disebuah bangunan kosong bekas sebuah hotel bekas yang berada dikawasan jalan Bintan.

“Usai menerima laporan dari orang tua korban, petugas langsung melakukan penyidikan,” kata Iptu Alson.

“Saat ditangkap tersangka masih tertidur pulas di sebuah bangunan bekas Wisma Riau, barang bukti yang berhasil kami amankan ialah satu unit handphone merek Samsung Galaxy A54,” tambahnya.

Sebagai informasi pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan sudah ditangkap sebanyak 4 kali di Anambas dan 2 kali di Tanjungpinang.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota dan diancam pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

25 November 2025 - 16:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari

25 November 2025 - 16:11 WIB

Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat

25 November 2025 - 16:00 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025

25 November 2025 - 08:30 WIB

Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

24 November 2025 - 17:15 WIB

Trending di Bintan