TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pelaku pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pos, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Senin (14/7/2025) pukul 02.30 WIB hingga 08.00 WIB.
“Saat pukul 01.00 WIB korban baru pulang dari kerja dan menginap di salah satu perhotel di Jalan Pos. Kemudian, sekitar pukul 02.10 WIB korban pergi ke ATM Bank BCA menggunakan motornya, dan kemudian balik ke penginapan,” ujarnya.
Setelah bangun pagi, korban bergegas mandi dan hendak berangkat kerja. Namun, saat tiba di parkiran, korban melihat motor sudah tidak ada.
“Setelah melihat rekaman cctv, korban tidak menemukan adanya aksi pencurian terhadap motor korban,” lanjutnya.
Kemudian, Korban langsung mencari keberadaan motornya di sekeliling hotel dan sekitaran Jalan Pos, namun hasilnya korban tidak dapat menemukan motornya.
“Korban langsung melapor ke kami sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama,” tambahnya.
Selanjutnya, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menerima informasi keberadaan salah satu pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
“Pelaku kami tangkap di Jalan Bandara sekitar pukul 22.40 WIB, inisial pelaku pertama yang ditangkap ini yaitu RG (16),” tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali menangkap pelaku kedua dalam aksi pencurian tersebut yang berinisial BW (15).
“Pelaku kedua kami amankan di wilayah Waduk Gesek, setelah itu semua barang bukti serta pelaku kami bawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk sementara ini, para pelaku pencurian motor tersebut dikenai Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (Nzl)