Menu

Mode Gelap
Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 11 November 2025 Pahlawanku Teladanku, Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan Wagub Nyanyang Buka Rapimprov KADIN Kepulauan Riau Tahun 2025 Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner Pemkab Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 Wagub Nyanyang Hadiri Gowes Santai di Tanjungpinang

Kepri

Polresta Tanjungpinang Amankan 9 Pelaku Kasus Narkotika Selama Juli 2025

badge-check


					Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama Juli 2025, Rabu (06/8/2025). (Humas Polres Tanjungpinang)
Perbesar

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama Juli 2025, Rabu (06/8/2025). (Humas Polres Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama Juli 2025, Rabu (06/8/2025).

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan bahwa selama bulan Juli, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dan menangkap 9 pelaku.

“Dari 6 kasus ini, kita berhasil menyita sebanyak 56,52 gram narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Ia menjelaskan penangkapan para tersangka tersebut dilakukan secara serentak di beberapa lokasi yang berbeda dan hari yang berbeda.

Kasus pertama berhasil diungkap, Jum’at (11/7/2025) pukul 22.45 WIB di sebuah rumah di Kampung Bangun Sari, Batu 9.

Di lokasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial HA dan menyita 13,91 gram sabu sebagai barang bukti.

Kemudian, tersangka tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang dengan inisial RD.

“RD saat ini masih kita cari keberadaannya,” lanjutnya.

Selanjutnya pada kasus kedua, penangkapan terjadi, Selasa (15/7/2025) pukul 22.00 WIB di wilayah parkiran Pelantar Kuning Penyengat.

“Kita berhasil amankan pelaku berinisial AS dengan sabu seberat 0,13 gram. Kemudian kita tangkap pelaku lainnya berdasarkan pengembangan di wilayah Bintan Timur. Disana kita tangkap pelaku berinisial MA dengan sabu seberat 0,29 gram,” jelasnya.

Selanjutnya, Sabtu (26/7/2025) di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil menangkap dua tersangka berinisial RA dan AA, dengan menyita barang bukti sabu seberat 0,28 gram.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang merupakan seorang wanita dengan inisial IM.

“Dari tersangka IM ini kita berhasil amankan sebanyak 35,4 gram narkotika jenis sabu yang sudah siap untuk diedarkan,” lanjutnya.

Total 9 pelaku yang berhasil diamankan, diketahui semuanya merupakan pengedar sabu.

Diketahui tersangka inisial SP, AS, AR, RA, AA, dan JL dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Serta tersangka AA, MA, IM, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 11 November 2025

11 November 2025 - 08:00 WIB

Pahlawanku Teladanku, Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan

10 November 2025 - 18:39 WIB

Wagub Nyanyang Buka Rapimprov KADIN Kepulauan Riau Tahun 2025

10 November 2025 - 16:35 WIB

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

10 November 2025 - 16:31 WIB

Pemkab Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

10 November 2025 - 16:25 WIB

Trending di Bintan