Menu

Mode Gelap

Kepri

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Pembayaran Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Korupsi Mantan Direktur Umum TVRI Kepri

badge-check


					Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis saat eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar, Senin (17/11/2025). (Nuzli Rhamadhani) Perbesar

Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis saat eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar, Senin (17/11/2025). (Nuzli Rhamadhani)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar atas nama terpidana Meggy Theresia Rares, mantan Direktur Umum TVRI, yang terjerat kasus korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022, Senin (17/11/2025).

Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg yang diputus pada 31 Oktober 2025.

“Amar putusan menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp70 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelasnya saat Press Release.

Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 1,5 miliar.

Rachmad juga menjelaskan bahwa seluruh uang pengganti telah disetorkan oleh pihak terpidana melalui mekanisme penitipan, yakni sebesar Rp. 650 juta pada 16 Oktober 2025 dan Rp. 850 juta pada 28 Oktober 2025.

Seluruh jumlah tersebut kini telah dikonfirmasi dan akan segera disetorkan ke kas negara.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa eksekusi pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 1,5 miliar telah dipenuhi dan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan,” tutup Kajari Kepri. (Nzl)

Reporter: Nuzli Rhamadhani

Redaktur: Jendaras Karloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PMII Desak Polda Kepri dan Ombudsman Usut Dugaan Penimbunan Minyakita di Bintan

14 Juli 2026 - 16:30 WIB

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Gubernur Ansar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Bazar UMKM hingga Layanan Gratis Diserbu Masyarakat

13 Juli 2026 - 08:56 WIB

Gubernur Ansar memberikan hadiah Door Prize Jalan Santai sebelum mengikuti Nobar Piala Dunia antara Argentina vs Swis

KRI Beladau-643 Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Distribusikan Uang Layak Edar ke Pulau Terluar Kepri

11 Juli 2026 - 10:22 WIB

KRI Beladau-643 dari jajaran Komando Armada (Koarmada) I berhasil menyelesaikan misi pengamanan dan dukungan pelayaran dalam Ekspedisi Rupiah Berdaulat yang diselenggarakan Bank Indonesia di wilayah Kepulauan Riau.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)
Trending di Hukrim