Menu

Mode Gelap

Advertorial

Simak Persyaratan Layanan Izin Penelitian Lewat PTSP Kepri

badge-check


					Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kepri) Perbesar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kepri)

TANJUNGPINANG, Kepri.info-DPMPTSP Provinsi Kepri memiliki layanan untuk izin penelitian mahasiswa.

Bagi mahasiswa yang mau mengurus formulir izin penelitian melalui layanan “Non-OSS” di PTSP Kepri yang berada di Dompak, Tanjungpinang.

Adapun persyaratan izin penelitian diantaranya, KTP, Kartu Mahasiswa, proposal penelitian, surat permohonan dari universitas, dan surat pernyataan tertentu.

Untuk penelitian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kepri, prosedurnya juga dijelaskan, misalnya harus mengajukan surat permohonan yang ditandatangani pimpinan kampus, menyertakan CV, proposal, dan mengajukannya minimal 14 hari kerja sebelum penelitian.

Berikut langkah pengajuan izin penelitian
1.Siapkan Dokumen Persyaratan
•Kartu Tanda Penduduk (KTP)
•Kartu Mahasiswa
•Proposal penelitian yang jelas (latar belakang, tujuan, metode, lokasi, jangka waktu)
•Surat permohonan izin penelitian dari universitas (ditujukan ke DPMPTSP Provinsi Kepri)
•Surat pernyataan (misalnya pernyataan mentaati peraturan) bermaterai, sesuai formulir PTSP.
2.Akses Sistem Perizinan
•Gunakan aplikasi Sijarimu (sistem perizinan online DPMPTSP Kepri) untuk mengajukan permohonan.
•Daftar atau login di sistem, lalu pilih layanan “Izin Penelitian (Mahasiswa)”.
3.Unggah Formulir dan Dokumen
•Isi form aplikasi di Sijarimu.
•Unggah dokumen yang diperlukan: proposal, KTP, KTM, surat dari kampus, surat pernyataan, dll.
4.Verifikasi oleh PTSP
•Petugas PTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen.
•Jika ada dokumen kurang, kemungkinan akan dikembalikan agar dilengkapi sesuai SOP.
5.Proses Persetujuan
•Setelah diverifikasi, permohonan akan dilanjutkan ke analisis/persetujuan pihak terkait (mis: pejabat PTSP).
•Jika disetujui, PTSP akan menerbitkan Surat Izin Penelitian.
6.Pengambilan Surat Izin
•Biasanya surat bisa diambil secara langsung di kantor PTSP.
•Atau bisa dikirim secara digital (cek di aplikasi Sijarimu apakah bisa diunduh).

Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasfarizal Handra menyampaikan, pengurusan izin penelitian satu pintu untuk memudahkan mahasiswa dalam melakukan tugas akhir perkuliahan.

Ia pun mengingatkan, bagi mahasiswa yang melakukan pengurusan izin untuk memastikan proposal penelitian sudah rapi.

“Jangan lupa, minta dulu surat permohonan dari kampus pimpinan fakultas atau LP3 sedari awal agar proses PTSP tidak tertunda. Cek kembali semua dokumen yang diunggah agar tidak ada yang terlewat (KTP, KTM, pernyataan,”ucapnya.(Advertorial)

Reporter: M.Nazrullah
Redaktur: Yulita Dhani Kusumawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

144 JCH Tanjungpinang Dilepas, Wali Kota Lis Titip Doa untuk Keberkahan dan Kesejahteraan Kota

17 April 2026 - 13:21 WIB

Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah saat melepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji dari Kota Tanjungpinang, 17 April 2026

Komitmen Berikan Kemudahan Berinvestasi, DPMPTSP Kepri Berikan Pendamping Bagi Investor

6 April 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Berikan Kemudahan Berinvestasi, DPMPTSP Kepri Berikan Pendamping Bagi Investor

Gubernur Ansar Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 ke BPK Kepri 

1 April 2026 - 07:59 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Provinsi Kepualaun Riau Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor BPK Batam Centre, Senin (30/3). F-Kominfo Kepri

Pererat Silaturahmi Pasca Idul Fitri, Gubernur Ansar dan DPRD Kepri Perkuat Sinergi Pembangunan

30 Maret 2026 - 19:49 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur bersama Ketua DPRD Kepri, Kapolda Kepri dan Kajati Kepri menghadiri kegiatan Halal Bihalal dalam rangka Idul Fitri 1447 Hijriah bersama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (30/3). F-Kominfo Kepri

Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025 di DPRD Kepri, Gubernur Ansar: Mayoritas Indikator Kinerja Pembangunan Capai Kategori Sangat Tinggi

30 Maret 2026 - 16:30 WIB

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyerahkan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, Senin (30/3/2026). F-Kominfo Kepri
Trending di Advertorial