Menu

Mode Gelap
Realisasi Investasi Kepri Capai Rp 48,9 Triliun per September 2025, Batam Jadi Kontributor Utama Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025 Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri Sekda Bintan Tinjau Rumah Roboh di Kampung Mentigi Laut, Tanjung Uban Kadis PUPP Kepri Sebut Realisasi APBD Capai 75 Persen, Proyek Hampir Rampung Gubernur Ansar Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Kepri Butuh 60 Pengawas Tambahan

Advertorial

Simak Persyaratan Layanan Izin Penelitian Lewat PTSP Kepri

badge-check


					Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kepri) Perbesar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kepri)

TANJUNGPINANG, Kepri.info-DPMPTSP Provinsi Kepri memiliki layanan untuk izin penelitian mahasiswa.

Bagi mahasiswa yang mau mengurus formulir izin penelitian melalui layanan “Non-OSS” di PTSP Kepri yang berada di Dompak, Tanjungpinang.

Adapun persyaratan izin penelitian diantaranya, KTP, Kartu Mahasiswa, proposal penelitian, surat permohonan dari universitas, dan surat pernyataan tertentu.

Untuk penelitian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kepri, prosedurnya juga dijelaskan, misalnya harus mengajukan surat permohonan yang ditandatangani pimpinan kampus, menyertakan CV, proposal, dan mengajukannya minimal 14 hari kerja sebelum penelitian.

Berikut langkah pengajuan izin penelitian
1.Siapkan Dokumen Persyaratan
•Kartu Tanda Penduduk (KTP)
•Kartu Mahasiswa
•Proposal penelitian yang jelas (latar belakang, tujuan, metode, lokasi, jangka waktu)
•Surat permohonan izin penelitian dari universitas (ditujukan ke DPMPTSP Provinsi Kepri)
•Surat pernyataan (misalnya pernyataan mentaati peraturan) bermaterai, sesuai formulir PTSP.
2.Akses Sistem Perizinan
•Gunakan aplikasi Sijarimu (sistem perizinan online DPMPTSP Kepri) untuk mengajukan permohonan.
•Daftar atau login di sistem, lalu pilih layanan “Izin Penelitian (Mahasiswa)”.
3.Unggah Formulir dan Dokumen
•Isi form aplikasi di Sijarimu.
•Unggah dokumen yang diperlukan: proposal, KTP, KTM, surat dari kampus, surat pernyataan, dll.
4.Verifikasi oleh PTSP
•Petugas PTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen.
•Jika ada dokumen kurang, kemungkinan akan dikembalikan agar dilengkapi sesuai SOP.
5.Proses Persetujuan
•Setelah diverifikasi, permohonan akan dilanjutkan ke analisis/persetujuan pihak terkait (mis: pejabat PTSP).
•Jika disetujui, PTSP akan menerbitkan Surat Izin Penelitian.
6.Pengambilan Surat Izin
•Biasanya surat bisa diambil secara langsung di kantor PTSP.
•Atau bisa dikirim secara digital (cek di aplikasi Sijarimu apakah bisa diunduh).

Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasfarizal Handra menyampaikan, pengurusan izin penelitian satu pintu untuk memudahkan mahasiswa dalam melakukan tugas akhir perkuliahan.

Ia pun mengingatkan, bagi mahasiswa yang melakukan pengurusan izin untuk memastikan proposal penelitian sudah rapi.

“Jangan lupa, minta dulu surat permohonan dari kampus pimpinan fakultas atau LP3 sedari awal agar proses PTSP tidak tertunda. Cek kembali semua dokumen yang diunggah agar tidak ada yang terlewat (KTP, KTM, pernyataan,”ucapnya.(Advertorial)

Reporter: M.Nazrullah
Redaktur: Yulita Dhani Kusumawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Realisasi Investasi Kepri Capai Rp 48,9 Triliun per September 2025, Batam Jadi Kontributor Utama

25 November 2025 - 09:45 WIB

Kadis PUPP Kepri Sebut Realisasi APBD Capai 75 Persen, Proyek Hampir Rampung

24 November 2025 - 14:27 WIB

Peta Potensi Investasi untuk Perkuat Daya Saing dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

20 November 2025 - 13:02 WIB

Kadis PMPTSP Kepri Sebut, Digitalisasi Penting Tingkatkan Transparansi

12 November 2025 - 15:18 WIB

DPMPTSP Kepri Yakin, Target Investasi Rp 57 Triliun tahun 2025 Tercapai

11 November 2025 - 22:04 WIB

Trending di Advertorial