KEPRI.INFO- Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., pada Senin (09/03/2026) menggelar pengecekan senjata api (senpi) dinas inventaris personel. Langkah ini memastikan penggunaan senpi sesuai prosedur dan kelengkapan administrasi yang berlaku.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang dan didampingi Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Tanjungpinang. Dari 15 personel pemegang senpi, 11 hadir, sementara 4 personel tidak hadir.
Dua pucuk senpi sebelumnya telah dititipkan, sementara dua personel sedang melaksanakan tugas Bantuan Kendali Operasi (BKO). Kapolresta Tanjungpinang menegaskan pemeriksaan senpi dinas akan dilaksanakan secara berkala minimal satu bulan sekali.
Pemeriksaan berkala ini guna memastikan disiplin dan kepatuhan personel terhadap aturan penggunaan senjata api. Personel pemegang senpi juga diimbau memperpanjang Kartu Izin Pemegang Senjata Api (KIPS) sebelum masa berlakunya habis.
Mereka wajib merawat serta menjaga keamanan senpi dinas dengan baik setiap saat. Senjata api dinas hanya dipinjamkan kepada personel sesuai dengan tugas dan kebutuhan di lapangan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., menutup kegiatan dengan menyatakan, “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah pengawasan internal yang rutin dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota”. Ia menegaskan bahwa penggunaan senpi harus selalu dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur, demi menjaga keamanan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.(Rls)
Redaktur: YL








