KEPRI.INFO- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan. Selama libur Lebaran dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, dinkes tanjungpinang siagakan layanan kesehatan melalui sistem piket dan pos terpadu.
Kepala Dinkes PPKB Kota Tanjungpinang, Rustam, menyatakan bahwa pelayanan puskesmas akan tetap beroperasi. Sistem piket ini berlaku mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
“Puskesmas menyiapkan piket pelayanan dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, kecuali Puskesmas Kampung Bugis yang menyiagakan pelayanan instalasi gawat darurat (IGD), layanan persalinan, serta ambulans selama 24 jam,” ujar Rustam, Kamis (12/3).
Selain itu, Puskesmas Tanjungpinang dan puskesmas pembantu yang memiliki layanan persalinan juga beroperasi penuh. Puskesmas Pembantu Air Raja di Pinang Kencana juga menyediakan layanan persalinan 24 jam.
Rustam menambahkan, IGD RSUD Kota Tanjungpinang, RSAL, dan RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) tetap melayani 24 jam. Layanan ini didukung oleh dokter spesialis dan tenaga kesehatan yang selalu siaga.
Dinas Kesehatan juga berintegrasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam menyiagakan petugas kesehatan. Kolaborasi ini dilakukan selama masa libur Lebaran demi menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat.
Sebanyak dua petugas kesehatan beserta ambulans disiagakan di dua Pos Pelayanan Terpadu. Pos-pos tersebut berlokasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.
Petugas juga ditempatkan pada dua Pos Pengamanan yang telah ditentukan. Lokasi Pos Pengamanan tersebut berada di Ramayana dan Batu 10.
Untuk layanan darurat ambulans 24 jam, masyarakat dapat menghubungi RSAL di nomor 081277578779. RSUD RAT juga menyediakan layanan serupa di 08117633000.
Selain itu, RSUD Kota Tanjungpinang dapat dihubungi melalui 082283139697 untuk layanan ambulans. Puskesmas Kampung Bugis pun siap sedia di nomor 085272213297.
Masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan dapat menyampaikan pengaduan. Pengaduan ditujukan ke Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Tanjungpinang.
Nomor yang dapat dihubungi untuk pengaduan adalah 085265409587 atau 082133621987. Informasi ini disampaikan oleh (tc/Dinas Kominfo).(Rls)
Redaktur: YL








