Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Jembatan Dompak

badge-check


					Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. saat memperlihatkan barang bukti kabel yang diamankan dari tersangka pencurian, Jumat (14/08) Perbesar

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. saat memperlihatkan barang bukti kabel yang diamankan dari tersangka pencurian, Jumat (14/08)

KEPRI.INFO, TANJUNGPINANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel di kawasan Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. mengatakan, terduga pelaku diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu (12/8/2026) dini hari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian kabel.

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pencurian kabel. Setelah dilakukan pengecekan, petugas kemudian mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKBP Farouk Oktora.

Menurut Farouk, terduga pelaku diamankan di kawasan Jalan Engku Putri, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan awal, M mengaku melakukan pencurian kabel bersama tiga orang rekannya yang masing-masing berinisial RP, RO, dan MR alias B.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku melakukan pencurian bersama tiga orang lainnya. Saat ini terhadap tiga orang tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Farouk.

Farouk menjelaskan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, aksi pencurian kabel tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli 2026.

Kabel yang menjadi sasaran berada di kawasan Jembatan Dompak, tepatnya di Jalan H. Moh Sani, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari. Akibat aksi tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BP 1891 HO, kabel listrik berukuran besar, satu unit KTP atas nama M, serta satu buah gunting besi berwarna kuning.

Farouk menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap secara keseluruhan aksi pencurian kabel, termasuk mencari tahu keterlibatan tiga orang lainnya yang disebut oleh terduga pelaku.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.(*)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polres Bintan Amankan 140 Liter BBM Diduga Ilegal di Sungai Enam, Pemilik Gudang Kabur

20 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Polres Bintan Amankan 140 Liter BBM Diduga Ilegal di Sungai Enam, Pemilik Gudang Kabur

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

20 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

Sisir Sejumlah Kafe di Bintan Timur, Polres Bintan Gelar Patroli Antinarkoba

18 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Sisir Sejumlah Kafe di Bintan Timur, Polres Bintan Gelar Patroli Antinarkoba

Kepala BNNK Tanjungpinang Pimpin Operasi Sarang Narkoba, 17 Pengunjung Bintan Plaza Negatif Narkotika

18 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Kepala BNNK Tanjungpinang Pimpin Operasi Sarang Narkoba, 17 Pengunjung Bintan Plaza Negatif Narkotika

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta

9 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta
Trending di Hukrim