KEPRI.INFO, TANJUNGPINANG — Seorang pria berinisial MF (29) diamankan personel Polresta Tanjungpinang setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang berupa besi dan perlengkapan lampu di kawasan Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. membenarkan adanya penanganan perkara dugaan pencurian tersebut.
Ia menjelaskan, kasus itu terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang petugas keamanan melakukan patroli jalan kaki di sekitar ruko milik korban berinisial VC di Jalan W.R. Supratman.
Saat patroli, petugas keamanan menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 2893 WH terparkir di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi, petugas melihat seorang pria berjalan menuju bagian belakang ruko.
Karena mencurigai gerak-gerik pria tersebut, petugas kemudian melakukan pengawasan.
Tak lama berselang, petugas bersama korban mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang diduga telah mengambil sejumlah barang dari sekitar ruko.
Barang yang diamankan berupa satu karung warna putih yang berisi tiga unit lampu elektronik atau lampu jalan LED serta satu potongan aluminium.
“Setelah diamankan, pria tersebut diketahui berinisial MF. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil barang-barang tersebut dari sekitar ruko,” kata AKBP Farouk Oktora.
Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian. Command Centre Polresta Tanjungpinang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diamankan karena diduga melakukan pencurian di kawasan Jalan W.R. Supratman.
Petugas Polsek Tanjungpinang Timur bersama Unit Jatanras kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu karung warna putih, tiga unit lampu jalan atau elektronik jenis LED beserta rumah lampu, 13 unit bagian penutup lampu jalan jenis LED, serta satu potongan aluminium.
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian.
Atas perkara tersebut, MF disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
Redaktur: Suaib







