KEPRI.INFO,BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menjemput paksa seorang tersangka berinisial B dalam kasus dugaan pencurian sekitar 49 ton besi scrap milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Penjemputan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tersangka B yang diduga berperan sebagai pelaku utama tersebut dijemput penyidik di Kota Batam, Sabtu (29/8/2026).
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan, penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali panggilan kepada tersangka. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.
“Karena kita sudah melakukan panggilan dua kali untuk sebagai tersangka,” kata Bimo, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, saat dijemput di Batam, tersangka B bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan.
“Tadi kami jemput dari Batam, kita langsung bawa ke Polres Bintan,” ujarnya.
Bimo mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan pencurian besi scrap tersebut.
Sebelum melakukan penjemputan terhadap tersangka B, penyidik terlebih dahulu menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial H.
Berbeda dengan B, tersangka H memenuhi panggilan penyidik setelah dipanggil secara patut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, H kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Tersangka H dipanggil secara patut dan dia datang. Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Bimo.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sekitar 49 ton besi scrap milik PT BAI yang diduga diambil dari kawasan perusahaan.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan memeriksa kedua tersangka untuk mendalami keterlibatan masing-masing, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penulis: Yuli
Redaktur: Suaib







