KEPRI.INFO- Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memunculkan persoalan serius terkait kepastian legalitas dan keamanan fisik aset negara.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan TA 2025, ditemukan 1 unit kendaraan dinas operasional jenis Jeep yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri tercatat tanpa dilengkapi rincian nomor rangka resmi pada Kartu Inventaris Barang (KIB).
Pencatatan aset bergerak tanpa identitas nomor rangka yang sah ini dinilai berisiko tinggi. Selain mengaburkan status legalitas kepemilikan daerah, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan hingga risiko pengalihan fisik kendaraan operasional secara tidak bertanggung jawab.
Faktor migrasi data dari sistem SIMDA BMD ke aplikasi e-BMD disinyalir menjadi salah satu pemicu teknis tercecernya kelengkapan data inventaris aset di sejumlah perangkat daerah.
Kendati demikian, BPK menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengesampingkan kewajiban pengamanan fisik dan hukum atas barang milik daerah.
Atas temuan ini, BPK meminta Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan Pengelola Barang Daerah bersama Kepala DPMD Dukcapil untuk segera melacak, menertibkan, dan melengkapi dokumen legalitas serta identitas fisik kendaraan dinas tersebut.
Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides), redaksi kepri.info telah melayangkan konfirmasi kepada Kepala DPMD Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Dukcapil Provinsi Kepri belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak dinas terkait demi keterbukaan informasi publik.(Bersambung)
Redaktur: Red
Berita sebelumnya:
Temuan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Tunggal di DPMD Dukcapil Kepri







