Menu

Mode Gelap

Tanjungpinang

PBG Belum Terbit, PUPR Minta Dihentikan, Mengapa Satpol PP Belum Bertindak? TIDAR Desak Wali Kota Copot Plt Kasatpol PP

badge-check


					Supardi Ar alias Lemo, Pengurus PC Tidar Kota Tanjungpinang saat mendampingi Ketua umum PP Tidar, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Perbesar

Supardi Ar alias Lemo, Pengurus PC Tidar Kota Tanjungpinang saat mendampingi Ketua umum PP Tidar, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

KEPRI.INFO–Ada yang dipertanyakan dalam penanganan pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan di Kota Tanjungpinang.

Di satu sisi, DPMPTSP Kota Tanjungpinang menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses dan belum terbit.

Di sisi lain, Dinas PUPR telah melayangkan surat kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan, penertiban hingga penghentian sementara kegiatan pembangunan.

Namun, di tengah dua fakta tersebut, aktivitas pembangunan menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan: mengapa tindakan tegas dari Satpol PP belum terlihat?

Pertanyaan itu kini disuarakan Pengurus Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungpinang.

Pengurus PC TIDAR Kota Tanjungpinang, Sapardi Ar, bahkan mendesak Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengevaluasi hingga mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang,

Marzul Hendri, jika dinilai tidak mampu memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) berjalan objektif dan konsisten.

“Kami mendesak Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Plt Kasatpol PP. Kalau memang tidak mampu bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan Perda, lebih baik dicopot.

Jangan sampai Satpol PP justru menimbulkan kesan tebang pilih dalam menjalankan aturan,” tegas Sapardi yang akrab disapa Lemo tersebut.

PBG Belum Terbit, Tetapi Pembangunan Terus Berjalan.

Polemik bermula dari status perizinan bangunan yang menjadi sorotan.

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, sebelumnya memastikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah selesai. Namun, PBG disebut masih dalam proses di Dinas PUPR.

“Ini KKPR sudah selesai, PBG masih dalam proses di PU,” ujar Adi saat dikonfirmasi sebagai mana dikutip dari cindai.id.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar pertanyaan TIDAR mengenai langkah penegakan di lapangan.

Sapardi menilai, ketika status PBG belum terbit dan terdapat surat dari dinas teknis yang meminta penghentian sementara, Satpol PP semestinya memberikan penjelasan mengenai tindakan yang telah dilakukan.

“PBG belum terbit, untuk hal-hal terkait pelanggaran, mungkin lebih baik berkoordinasi dengan OPD yang memiliki tugas sebagai penegak Perda. Kalau dari PTSP tentu selalu mengimbau agar selalu melengkapi perizinan,” ujarnya.

Surat PUPR Jadi Titik Pertanyaan

Sorotan semakin menguat karena Dinas PUPR Kota Tanjungpinang disebut telah mengirim surat kepada Satpol PP pada 10 Agustus 2026.

Surat Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, dengan Nomor B/640/1340/5.15.03/2026 itu berkenaan dengan pengawasan bangunan.

Dalam surat tersebut, PUPR meminta Satpol PP melakukan pengawasan, penertiban dan penghentian sementara terhadap kegiatan pembangunan di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Bagi TIDAR, keberadaan surat tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

“Kalau dinas teknis sudah menyurati dan meminta penghentian sementara, sementara DPMPTSP juga menyatakan PBG belum terbit, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Satpol PP,” kata Sapardi.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya soal status perizinan, tetapi juga sejauh mana surat dinas teknis tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

Dibandingkan dengan GOR Rimba Jaya

Sapardi juga membandingkan penanganan pembangunan tersebut dengan persoalan GOR Rimba Jaya.

Menurut dia, dalam kasus GOR Rimba Jaya, tindakan PPNS terlihat lebih tegas. Pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangan dan lokasi konstruksi sebelumnya telah dipasangi PPNS Line.

Perbandingan itu, kata Sapardi, penting untuk melihat konsistensi penegakan aturan.

“GOR Rimba Jaya bisa dihentikan, PPNS Line bisa dipasang. Sekarang masyarakat melihat bangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan: PBG disebut belum terbit dan PU sudah meminta penghentian sementara. Pertanyaan kami, mengapa belum terlihat tindakan tegas yang setara?” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh memberikan perlakuan berbeda hanya karena sebuah pembangunan berkaitan dengan investasi besar atau merek usaha yang dikenal masyarakat.

“Investor harus kita sambut. Tetapi investor juga wajib menghormati aturan daerah. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perusahaan besar bisa membangun sambil mengurus izin, sedangkan masyarakat atau pelaku usaha lainnya langsung ditertibkan,” katanya.

TIDAR: Jangan Ada Perda Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Sapardi menegaskan penegakan Perda harus berlaku sama bagi seluruh masyarakat maupun pelaku usaha.

Besarnya investasi, status pemilik bangunan, maupun popularitas sebuah merek, menurut dia, tidak boleh menjadi faktor pembeda dalam penerapan aturan.

“Perda tidak mengenal siapa yang besar dan siapa yang kecil. Jangan sampai penegakannya tajam terhadap satu objek tetapi tumpul terhadap objek lainnya. Kalau itu terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang akan rusak,” tegasnya.

Ia meminta Plt Kasatpol PP memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah yang telah dilakukan atas surat PUPR tersebut.

“Publik berhak mengetahui, surat PUPR itu sudah ditindaklanjuti atau belum. Kalau sudah, apa bentuk tindakannya? Kalau belum, apa alasannya?” ujar Sapardi.

Wali Kota Diminta Jangan Diam

PC TIDAR Kota Tanjungpinang kemudian meminta Wali Kota Lis Darmansyah turun langsung mengevaluasi persoalan tersebut.

Evaluasi, kata Sapardi, harus mencakup proses penanganan pembangunan, tindak lanjut surat PUPR serta kinerja Satpol PP dalam menjalankan fungsi penegakan Perda.

“Wali Kota harus turun tangan. Periksa mengapa surat dari Dinas PU yang meminta penghentian sementara belum terlihat efektif di lapangan. Kalau ada alasan hukum, buka kepada masyarakat. Kalau ternyata ada kelalaian atau ketidakmampuan pimpinan Satpol PP menjalankan tugas, evaluasi dan copot,” tegasnya.

Desakan tersebut, menurut Sapardi, bukan sekadar persoalan satu bangunan. Lebih jauh, TIDAR mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan ketika berhadapan dengan kegiatan pembangunan yang memiliki nilai investasi besar.

“Kalau Plt Kasatpol PP tidak mampu menunjukkan penegakan Perda yang konsisten, Wali Kota jangan ragu mengevaluasi dan mencopotnya. Satpol PP adalah wajah ketegasan pemerintah dalam menegakkan Perda. Jangan biarkan masyarakat menduga ada tebang pilih,” pungkas Sapardi Ar.(*)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

RDP KM Kalimas Utama, Terungkap Muatan Puluhan Ton Beras Dilengkapi PPFTZ-01

7 September 2026 - 16:04 WIB

RDP KM Kalimas Utama, Terungkap Muatan Puluhan Ton Beras Dilengkapi PPFTZ-01

Semarak HUT RI ke-81, Warga Kijang Lama Gelar Jalan Santai, Perkuat Kebersamaan

6 September 2026 - 16:59 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Warga Kijang Lama Gelar Jalan Santai, Perkuat Kebersamaan

Tangki Gajah Bergerak, PSI Kota Tanjungpinang Distribusikan Air Bersih ke Dua Wilayah

5 September 2026 - 16:26 WIB

Tangki Gajah Bergerak, PSI Kota Tanjungpinang Distribusikan Air Bersih ke Dua Wilayah

Jejak 2,7 Ribu Sak Beras Dipertanyakan: Diduga Keluar FTZ Batam Tanpa PPFTZ-01

5 September 2026 - 15:40 WIB

Jejak 2,7 Ribu Sak Beras Dipertanyakan: Diduga Keluar FTZ Batam Tanpa PPFTZ-01

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, DPD PSI Tanjungpinang Jadikan Jumat Berkah Kegiatan Rutin

4 September 2026 - 20:28 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, DPD PSI Tanjungpinang Jadikan Jumat Berkah Kegiatan Rutin
Trending di Tanjungpinang