KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengambil langkah antisipatif menyikapi memburuknya kualitas udara akibat sebaran kabut asap kiriman yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya peserta didik.
Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Misni, Pemprov Kepri menerbitkan Surat Edaran Nomor B/400.3.58/DISDIK-SET/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) pada SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan BDR diberlakukan menyusul laporan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota yang menyatakan kondisi udara di sejumlah wilayah terdampak berada dalam kategori tidak sehat.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, seluruh SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Kepri diminta mengalihkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Belajar dari Rumah apabila indeks kualitas udara berada di atas 100 untuk SMA/SMK dan di atas 90 untuk SLB.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 15 September 2026 dan akan berlangsung hingga kondisi kualitas udara dinyatakan membaik serta aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Pemprov Kepri juga meminta kepala sekolah dan guru memastikan proses pembelajaran tetap berjalan selama BDR. Sekolah diminta menyusun skenario penugasan dan bahan ajar secara terstruktur sesuai kondisi serta keterbatasan akses murid di masing-masing wilayah.
Selain itu, sekolah diwajibkan melakukan pemantauan dan koordinasi aktif dengan orang tua atau wali murid terkait perkembangan pembelajaran maupun kondisi kesehatan anak selama pelaksanaan BDR.
Kehadiran dan aktivitas belajar murid juga harus tetap terdokumentasi dengan baik. Kepala sekolah diminta melakukan supervisi, pemantauan serta pelaporan secara berkala terkait pelaksanaan BDR, kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Tak hanya sekolah, Pemprov Kepri juga memberikan imbauan khusus kepada orang tua atau wali murid.
Orang tua diminta mendampingi dan mengawasi putra-putrinya selama mengikuti kegiatan BDR. Aktivitas anak di luar rumah atau ruang terbuka juga diminta dibatasi guna menghindari paparan langsung kabut asap.
Pemprov Kepri turut mengingatkan masyarakat untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat, memastikan konsumsi air putih yang cukup, serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Kebijakan BDR ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik serta warga sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap.
Redaktur: Suaib







