KEPRI.INFO — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memperkuat kerja sama dalam mengawal pembangunan strategis dan mengoptimalkan pemulihan aset daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan hukum, tepat sasaran, berkualitas, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang pemulihan aset antara Pemprov Kepri dan Kejati Kepri, serta penandatanganan pakta integritas pengamanan pembangunan strategis. Kerja sama serupa juga disepakati antara pemerintah kabupaten/kota se-Kepri dengan Kejaksaan Negeri se-Kepri di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Selasa (27/10).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan kerja sama ini menjadi langkah penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
“Penandatanganan kerja sama di bidang pemulihan aset dan pakta integritas hari ini menjadi komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu,” ujar Ansar.
Kejati Kepri diharapkan berperan sebagai mitra strategis yang mendampingi pelaksanaan proyek pembangunan, sehingga potensi penyimpangan maupun kendala hukum dapat diantisipasi sejak dini.
Pengamanan pembangunan tidak hanya soal penyelesaian fisik proyek, tetapi juga menjamin seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Tujuh Proyek Strategis Senilai Rp89,6 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan pakta integritas pengamanan pembangunan strategis terhadap tujuh proyek Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran sekitar Rp89,6 miliar:
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (Rp73,6 miliar) diantaranya
Pembangunan Poliklinik Rawat Jalan RSUD Raja Ahmad Tabib — Rp30,8 miliar.
Pembangunan Monumen Tugu Bahasa Nasional dan Museum, Pulau Penyengat Rp30,8 miliar.
Penataan Lanjutan Kawasan Gurindam 12 Rp12 miliar
Dinas Pendidikan (Rp9,9 miliar).
Pembangunan USB SMK Negeri 13 Batam Rp4,2 miliar.
Pembangunan USB SMK Negeri 14 Batam Rp4,2 miliar.
Pembangunan RKB SLB Negeri Batam Rp1,5 miliar
Dinas Perhubungan (Rp6,1 miliar):
Pengadaan dan pemasangan dermaga apung HDPE di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam — Rp6,1 miliar.
Pengamanan juga mencakup proyek pada Kanwil Kementerian Agama Kepri dan Satker Prasarana Strategis Kementerian PUPR.
Ketujuh proyek ini mencakup layanan kesehatan, pendidikan, pelestarian budaya, penataan kawasan, hingga infrastruktur transportasi laut.
Pemulihan Aset untuk Perkuat Pendapatan Daerah
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Transiswara Adhi, menjelaskan kerja sama pemulihan aset bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus mengembalikan aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah serta memperkuat tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
“Kerja sama ini jangan berhenti pada penandatanganan semata. Harus ada tindak lanjut nyata dan koordinasi yang berkelanjutan. Apabila terdapat kendala, jangan ragu untuk berkonsultasi agar dapat dicarikan solusi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Melalui kolaborasi ini, Pemprov Kepri dan jajaran kejaksaan berkomitmen memperkuat pencegahan penyimpangan, meningkatkan kepastian hukum, serta memastikan pengelolaan aset dan pelaksanaan pembangunan berjalan tertib dan bertanggung jawab.
Redaktur: Suaib







