Menu

Mode Gelap
Desentralisasi dan Krisis Dokter Gigi di kecamatan Belakang Padang Otonomi yang Terbatas: Tantangan Desentralisasi di Kota Industri Batam Tiga Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Dibekuk, Satu Dilumpuhkan Timah Panas Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 27 November 2025 Ranperda APBD 2026, Bupati Bintan dan DPRD Bintan Lakukan Kesepakatan

Kepri

Arif Fadillah Plh Gubernur Kepri

badge-check


					Arif Fadillah Plh Gubernur Kepri Perbesar

Kepri.info –  Sekdaprov Kepri, H TS. Arif Fadillah resmi menjabat Plh Gubernur Kepri mulai Jumat (12/2). SK penunjukan dan pengangkatan Arif sebagai Plh Gubernur Kepri diberikan langsung oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, di Jakarta, Rabu (10/2).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri, Isdianto saat memberikan kata sambutan silaturahmi berakhirnya masa jabatannya sebagai Gubernur Kepri mulai 12 Februari.

“Pak Sekda akan menjabat Plh Gubernur sampai ada nantinya Gubernur baru. Harapan saya bisa bekerja baik dan bekerjasama dengan semua SKPD, ” kata Isdianto di Aula Kantor Gubernur Kepri, Kamis (11/2).

Isdianto sendiri sudah menjabat selama 2 tahun 10 bulan. Awalnya Isdianto ditunjuk menjadi Wakil Gubernur dan kemudian diangkat menjadi Plt Gubernur hingga akhirnya dilantik menjadi Gubernur Kepri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah H. T.S. Arif Fadilah mengatakan dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur sampai dilantik Gubernur definitif.

“Penunjukannya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014. Apabila terjadi kekosongan maka Plh-nya Pejabat Tinggi Madya,” kata Arif.

Dalam wawancara tersebut, Arif menambahkan bahwa malam tadi telah terima surat keputusan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kepulauan Riau di Jakarta

“Saya tinggal melaksanakan dan menjalankan pekerjaan apa yang sudah tertuang dalam APBD, dan ini saya menyatukan persepsi teman-teman OPD dalam pelaksanaan roda Pemerintahan,” tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi juga sudah menyiapkan surat penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati dan Walikota yang mana masa jabatannya habis dan masih menjalankan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Kita juga mengirim surat kepada Kemendagri guna melantik Bupati Bintan dan Kepulauan Anambas dimana masa jabatannya pada 17 Februari ini,” jelas Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK

27 November 2025 - 13:14 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 27 November 2025

27 November 2025 - 08:30 WIB

Ranperda APBD 2026, Bupati Bintan dan DPRD Bintan Lakukan Kesepakatan

27 November 2025 - 07:45 WIB

Wamenbud RI Sebut Kepri Kaya Budaya dan Siap Dukung Pembangunan Tugu Bahasa

26 November 2025 - 12:23 WIB

Ribuan Warga Padati Konser Wali, Kepri Art And Culture 2025 Dorong Pariwisata

26 November 2025 - 09:00 WIB

Trending di Kepri